Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Makassar Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 27/07/2023, 14:46 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mejantuhkan vonis bebas terhadap Asdar Muhammad, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.

Vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan dilakukan majelis hakim PN Makassar pada Senin (24/7/2023) lalu.

Sementara korbannya, Mawar (nama samaran) masih berusia 16 tahun. Mirisnya lagi Mawar merupakan ponakan dari terdakwa Asdar Muhammad.

Baca juga: Petani di Sikka Tersangka Pencabulan Anak, Modus Pulihkan Akun Medsos yang Diretas

Putusan bebas tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dengan hakim anggota, Muhammad Asri dan Luluk Winarko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Muhammad Akram pun langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Sebagai penuntut umum saya menghargai keputusan majelis hakim untuk mengajukan putusan bebas. Cuman sebagai penuntut umum yang mewakili kepentingan negara dan korban melalui kasi pidum dan kasi intel dan petunjuk pimpinan jadi kami menyatakan kasasi," ucap Andi Muhammad Akram kepada KOMPAS.com, Kamis (27/7/2023).

Ia mengaku secara hukum, tidak bisa menerima putusan bebas terhadap terdakwa sehingga pihaknya melakukan upaya kasasi.

"Saya sudah ajukan kasasi, tinggal putusan lengkap saya tunggu karena saya mau sesuaikan di memori kasasi untuk mengajukan apa-apa saja pertimbangan untuk majelis," ujarnya.

Akram menjelaskan sebelumnya, terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal, yakni 15 tahun penjara.

Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Bima Ditangkap

Sebab terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan densa sebsar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani," ungkapnya.

Dia juga mengatakan hal yang menguatkan tuntutan JPU tersebut karena pada saat bersaksi, terdakwa tidak mengakui semua perbuatan pencabulannya. Disertai ada visum ada laporan pemeriksaan psikologis, ada dokter forensik.

"Semuanya itu mendukung pembuktian. Jadi saya tuntut 15 tahun. Ada juga restitusi. Jadi biaya ganti rugi ke korban. Cuma majelis tidak pertimbangkan hingga divonis bebas Kemarin," ucapnya.

Kata dia, dalam menjatuhkan vonis bebas majelis halim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan korban, saksi, dan bukti visum.

Lebih lanjut dikatakan, alasan majelis hakim memvonis bebas karena ayah kandung korban yang merupakan saudara dari terdakwa hadir sebagai saksi meringankan terdakwa.

Baca juga: Fakta Tewasnya Tahanan Pencabulan Anak Kandung, Dianiaya Rekan Satu Sel hingga ada Luka di Pantat dan Dada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com