"Karena bapak kandungnya korban hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa. Bapak kandung korban bilang tidak ada persetubuhan sama pencabulan, karena dia tanya anaknya, cuma ibu kandung korban, tantenya, sama neneknya dan tetangganya justru bilang ada persetubuhan. Ada pencabulan dan ada pengancaman," jelasnya.
Akram juga menceritakan, kasus pencabulan yang dilakukan Asdar Muhammad terhadap ponakannya sendiri terjadi pada tahun 2020 lalu. Korban saat itu tinggal bersama ayah kandungnya karena kedua orangtuanya telah bercerai.
Sehingga semenjak ayah dan ibu korban bercerai, korban ikut bersama ayahnya. Saat tinggal bersama ayahnya korban dititipkan kepada terdakwa untuk disekolahkan.
"Jadi runutan kasusnya, kejadiannya 2020 perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdkawa kepada korban. Jadi 2022 baru korban melaporkan karena korban diancam untuk tidak dibiaya sekolahnya," ujarnya.
"Jadi baru bicara tahun 2022 bersamaan dengan waktu dia dicabuli, dipegang payudaranya sama dipegang alat kelaminnya," ucapnya.
Baca juga: Anak Kandung Bacaleg di Lombok Barat Bantah Dicabuli Ayahnya, Salah Paham Berujung Pengeroyokan
Karena sudah tak tahan dengan perlakuan terdakwa, korban akhirnya ke rumah tetangga untuk menceritakan kejadian tersebut.
"Tetangganya mi itu yang suruh melapor ke orangtuanya dan akhirnya kasus ini terungkap," pungkas dia.
Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini As'ad mengatakan, upaya kasasi dilakukan karena JPU menanggal alat buktinya sudah lebih dari dua.
Ada bukti visum, bukti psikologi serta ada pendampingan juga dari lembaga perlindungan saksi dan korban. Hal itu yang membuatnya merasa keberatan atas vonis bebas tersebut.
"Makanya mungkin hasil dari ini itulah pertimbangan kami, karena ada LPSK, ada Bukti visum dan bukti psikologi. Itulah kami beranggapan bahwa sudah cukup lebih dua bukti," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.