Salin Artikel

PN Makassar Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan dilakukan majelis hakim PN Makassar pada Senin (24/7/2023) lalu.

Sementara korbannya, Mawar (nama samaran) masih berusia 16 tahun. Mirisnya lagi Mawar merupakan ponakan dari terdakwa Asdar Muhammad.

Putusan bebas tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dengan hakim anggota, Muhammad Asri dan Luluk Winarko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Muhammad Akram pun langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Sebagai penuntut umum saya menghargai keputusan majelis hakim untuk mengajukan putusan bebas. Cuman sebagai penuntut umum yang mewakili kepentingan negara dan korban melalui kasi pidum dan kasi intel dan petunjuk pimpinan jadi kami menyatakan kasasi," ucap Andi Muhammad Akram kepada KOMPAS.com, Kamis (27/7/2023).

Ia mengaku secara hukum, tidak bisa menerima putusan bebas terhadap terdakwa sehingga pihaknya melakukan upaya kasasi.

"Saya sudah ajukan kasasi, tinggal putusan lengkap saya tunggu karena saya mau sesuaikan di memori kasasi untuk mengajukan apa-apa saja pertimbangan untuk majelis," ujarnya.

Akram menjelaskan sebelumnya, terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal, yakni 15 tahun penjara.

Sebab terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan densa sebsar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani," ungkapnya.

Dia juga mengatakan hal yang menguatkan tuntutan JPU tersebut karena pada saat bersaksi, terdakwa tidak mengakui semua perbuatan pencabulannya. Disertai ada visum ada laporan pemeriksaan psikologis, ada dokter forensik.

"Semuanya itu mendukung pembuktian. Jadi saya tuntut 15 tahun. Ada juga restitusi. Jadi biaya ganti rugi ke korban. Cuma majelis tidak pertimbangkan hingga divonis bebas Kemarin," ucapnya.

Kata dia, dalam menjatuhkan vonis bebas majelis halim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan korban, saksi, dan bukti visum.

Lebih lanjut dikatakan, alasan majelis hakim memvonis bebas karena ayah kandung korban yang merupakan saudara dari terdakwa hadir sebagai saksi meringankan terdakwa.

"Karena bapak kandungnya korban hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa. Bapak kandung korban bilang tidak ada persetubuhan sama pencabulan, karena dia tanya anaknya, cuma ibu kandung korban, tantenya, sama neneknya dan tetangganya justru bilang ada persetubuhan. Ada pencabulan dan ada pengancaman," jelasnya.

Akram juga menceritakan, kasus pencabulan yang dilakukan Asdar Muhammad terhadap ponakannya sendiri terjadi pada tahun 2020 lalu. Korban saat itu tinggal bersama ayah kandungnya karena kedua orangtuanya telah bercerai.

Sehingga semenjak ayah dan ibu korban bercerai, korban ikut bersama ayahnya. Saat tinggal bersama ayahnya korban dititipkan kepada terdakwa untuk disekolahkan.

"Jadi runutan kasusnya, kejadiannya 2020 perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdkawa kepada korban. Jadi 2022 baru korban melaporkan karena korban diancam untuk tidak dibiaya sekolahnya," ujarnya.

"Jadi baru bicara tahun 2022 bersamaan dengan waktu dia dicabuli, dipegang payudaranya sama dipegang alat kelaminnya," ucapnya.

Karena sudah tak tahan dengan perlakuan terdakwa, korban akhirnya ke rumah tetangga untuk menceritakan kejadian tersebut.

"Tetangganya mi itu yang suruh melapor ke orangtuanya dan akhirnya kasus ini terungkap," pungkas dia.

Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini As'ad mengatakan, upaya kasasi dilakukan karena JPU menanggal alat buktinya sudah lebih dari dua.

Ada bukti visum, bukti psikologi serta ada pendampingan juga dari lembaga perlindungan saksi dan korban. Hal itu yang membuatnya merasa keberatan atas vonis bebas tersebut.

"Makanya mungkin hasil dari ini itulah pertimbangan kami, karena ada LPSK, ada Bukti visum dan bukti psikologi. Itulah kami beranggapan bahwa sudah cukup lebih dua bukti," tuturnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/07/27/144601278/pn-makassar-vonis-bebas-terdakwa-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke