Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Mahasiswa Unismuh Makassar Dianiaya Senior, Berawal dari Pencopotan Spanduk

Kompas.com, 1 Juni 2023, 22:09 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu viral sebuah video memperlihatkan seorang mahasiswa dirundung seniornya di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Awalnya mahasiswa berpakaian hitam putih tersebut diancam oleh dua orang laki-laki.

Korban tidak bisa melawan, tak lama kemudian tiga orang datang menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan.

Pihak Unismuh Makassar segera melakukan penyelidikan siapa yang terlibat dalam aksi perundungan tersebut.

Dipicu pencopotan spanduk

Baca juga: Mahasiswa Unismuh Makassar yang Terbukti Aniaya Juniornya Terancam Drop Out

Kepala Bagian (Kabag) Humas Unismuh Makassar Hadi Saputra mengatakan, dua mahasiswa semester 4 berinisial EA dan AE menjadi korban perundungan karena melepas spanduk ajakan perang kelompok.

Korban melepas spanduk ajakan perang kelompok yang terpasang di Lantai 2 Gedung Iqra Unismuh Makassar.

"Iya (motifnya karena pencopotan spanduk) info yang kami dapatkan seperti itu. Yang buka spanduk EA dan AW. Keduanya diduga dipukul karena mau mencopot spanduk itu," kata Hadi Saputra kepada KOMPAS.com, Rabu (31/5/2023).

Spanduk yang terpasang di Menara Iqra Unismuh Makassar ajakan perang kelompok dengan tulisan "Undangan Perang Terbuka untuk TATG".

Diketahui TATG kepanjangan dari Taro Ada Taro Gau. Organda dari Kabupaten Bone.

Namun Hadi mengaku, belum mengetahui pasti apakah ada rentetan kejadian sebelumnya sehingga para pelaku memasang spanduk ajakan perang kelompok tersebut.

"Itu yang kami juga tidak tahu. Yang jelas, tidak ada kejadian apa-apa di kampus sebelumnya. Kami tidak tahu kalau ada kejadian di luar kampus," bebernya.

Ancaman drop out (DO)

Baca juga: Polisi Tangkap 1 Mahasiswa Senior yang Aniaya Juniornya di Unismuh Makassar

Hadi memastikan ika terbukti bersalah dan melanggar peraturan akademik, pihak kampus tak segan memberikan sanksi drop out (DO) kepada para pelaku.

"Kalau potensi (DO) itu bisa saja dilakukan jika memang (pelanggaran akademik) dianggap fatal, tapi saya juga belum menyimpulkan ke sana karena itu kewenangan Dewan Kehormatan, Etik dan Advokasi (DKEA) Unismuh," ucap Hadi Saputra saat ditemui awak media di Lantai 16 Menara Iqra Unismuh Makassar, Selasa (30/5/2023).

Meski demikian, Hadi mengungkapkan, pemberian sanksi terhadap para pelaku tetap akan diputuskan langsung oleh pimpinan Unismuh Makassar.

"DKEA akan merumuskan rekomendasi sanksi apa yang dijatuhkan ke mereka (pelaku), tapi sanksi tetap ada di keputusan pimpinan," tuturnya.

Satu pelaku ditangkap

Baca juga: Motif Penganiyaan di Unismuh Makassar akibat Korban Melepas Spanduk Ajakan Perang Kelompok

Halaman:


Terkini Lainnya
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Makassar
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau