Salin Artikel

Kronologi Mahasiswa Unismuh Makassar Dianiaya Senior, Berawal dari Pencopotan Spanduk

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu viral sebuah video memperlihatkan seorang mahasiswa dirundung seniornya di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Awalnya mahasiswa berpakaian hitam putih tersebut diancam oleh dua orang laki-laki.

Korban tidak bisa melawan, tak lama kemudian tiga orang datang menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan.

Pihak Unismuh Makassar segera melakukan penyelidikan siapa yang terlibat dalam aksi perundungan tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Unismuh Makassar Hadi Saputra mengatakan, dua mahasiswa semester 4 berinisial EA dan AE menjadi korban perundungan karena melepas spanduk ajakan perang kelompok.

Korban melepas spanduk ajakan perang kelompok yang terpasang di Lantai 2 Gedung Iqra Unismuh Makassar.

"Iya (motifnya karena pencopotan spanduk) info yang kami dapatkan seperti itu. Yang buka spanduk EA dan AW. Keduanya diduga dipukul karena mau mencopot spanduk itu," kata Hadi Saputra kepada KOMPAS.com, Rabu (31/5/2023).

Spanduk yang terpasang di Menara Iqra Unismuh Makassar ajakan perang kelompok dengan tulisan "Undangan Perang Terbuka untuk TATG".

Diketahui TATG kepanjangan dari Taro Ada Taro Gau. Organda dari Kabupaten Bone.

Namun Hadi mengaku, belum mengetahui pasti apakah ada rentetan kejadian sebelumnya sehingga para pelaku memasang spanduk ajakan perang kelompok tersebut.

"Itu yang kami juga tidak tahu. Yang jelas, tidak ada kejadian apa-apa di kampus sebelumnya. Kami tidak tahu kalau ada kejadian di luar kampus," bebernya.

Hadi memastikan ika terbukti bersalah dan melanggar peraturan akademik, pihak kampus tak segan memberikan sanksi drop out (DO) kepada para pelaku.

"Kalau potensi (DO) itu bisa saja dilakukan jika memang (pelanggaran akademik) dianggap fatal, tapi saya juga belum menyimpulkan ke sana karena itu kewenangan Dewan Kehormatan, Etik dan Advokasi (DKEA) Unismuh," ucap Hadi Saputra saat ditemui awak media di Lantai 16 Menara Iqra Unismuh Makassar, Selasa (30/5/2023).

Meski demikian, Hadi mengungkapkan, pemberian sanksi terhadap para pelaku tetap akan diputuskan langsung oleh pimpinan Unismuh Makassar.

"DKEA akan merumuskan rekomendasi sanksi apa yang dijatuhkan ke mereka (pelaku), tapi sanksi tetap ada di keputusan pimpinan," tuturnya.

Polisi akhirnya menangkap satu pelaku penganiayaan terhadap dua mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinsial W.

"Satu pelaku inisial W telah diamankan tadi," ucap Muhammad Yusuf kepada KOMPAS.com, Selasa (30/5/2023) malam.

Saat ini, kata, Muhammad Yusuf pelaku tersebut telah digelandang ke Mapolrestabes Makassar.

"Sekarang sudah ditangani oleh Polrestabes Makassar," tandas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Darsil Yahya M. | Editor Khairina, Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/01/220905278/kronologi-mahasiswa-unismuh-makassar-dianiaya-senior-berawal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke