KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu viral sebuah video memperlihatkan seorang mahasiswa dirundung seniornya di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
Awalnya mahasiswa berpakaian hitam putih tersebut diancam oleh dua orang laki-laki.
Korban tidak bisa melawan, tak lama kemudian tiga orang datang menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan.
Pihak Unismuh Makassar segera melakukan penyelidikan siapa yang terlibat dalam aksi perundungan tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Unismuh Makassar yang Terbukti Aniaya Juniornya Terancam Drop Out
Kepala Bagian (Kabag) Humas Unismuh Makassar Hadi Saputra mengatakan, dua mahasiswa semester 4 berinisial EA dan AE menjadi korban perundungan karena melepas spanduk ajakan perang kelompok.
Korban melepas spanduk ajakan perang kelompok yang terpasang di Lantai 2 Gedung Iqra Unismuh Makassar.
"Iya (motifnya karena pencopotan spanduk) info yang kami dapatkan seperti itu. Yang buka spanduk EA dan AW. Keduanya diduga dipukul karena mau mencopot spanduk itu," kata Hadi Saputra kepada KOMPAS.com, Rabu (31/5/2023).
Spanduk yang terpasang di Menara Iqra Unismuh Makassar ajakan perang kelompok dengan tulisan "Undangan Perang Terbuka untuk TATG".
Diketahui TATG kepanjangan dari Taro Ada Taro Gau. Organda dari Kabupaten Bone.
Namun Hadi mengaku, belum mengetahui pasti apakah ada rentetan kejadian sebelumnya sehingga para pelaku memasang spanduk ajakan perang kelompok tersebut.
"Itu yang kami juga tidak tahu. Yang jelas, tidak ada kejadian apa-apa di kampus sebelumnya. Kami tidak tahu kalau ada kejadian di luar kampus," bebernya.
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Mahasiswa Senior yang Aniaya Juniornya di Unismuh Makassar
Hadi memastikan ika terbukti bersalah dan melanggar peraturan akademik, pihak kampus tak segan memberikan sanksi drop out (DO) kepada para pelaku.
"Kalau potensi (DO) itu bisa saja dilakukan jika memang (pelanggaran akademik) dianggap fatal, tapi saya juga belum menyimpulkan ke sana karena itu kewenangan Dewan Kehormatan, Etik dan Advokasi (DKEA) Unismuh," ucap Hadi Saputra saat ditemui awak media di Lantai 16 Menara Iqra Unismuh Makassar, Selasa (30/5/2023).
Meski demikian, Hadi mengungkapkan, pemberian sanksi terhadap para pelaku tetap akan diputuskan langsung oleh pimpinan Unismuh Makassar.
"DKEA akan merumuskan rekomendasi sanksi apa yang dijatuhkan ke mereka (pelaku), tapi sanksi tetap ada di keputusan pimpinan," tuturnya.
Baca juga: Motif Penganiyaan di Unismuh Makassar akibat Korban Melepas Spanduk Ajakan Perang Kelompok
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.