MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan bocah 11 tahun, MFS yang dilakukan oleh dua remaja di Makassar telah disidangkan. Diketahui, para pelaku berencana menjual organ tubuh MFS melalui sebuah situs di internet.
Sidang tersebut digelar secara tertutup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hakim telah memvonis bersalah terhadap otak pembunuhan berencana, AD (14) dengan hukuman 10 tahun penjara dalam lembaga anak.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks, pada Kamis 16 Februari kemarin telah memasuki agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
"Terdakwa 1 putusan Pembinaan Dalam Lembaga (10 Tahun)," tulis di SIPP PN Makassar, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Masa Penahanan Tersangka Pembunuh Bocah 11 Tahun Akan Berakhir, Polisi Titip di Rumah Aman
Sementara untuk rekan AD yakni, Muh Faisal (18) yang ikut membantu menghabisi nyawa korban saat ini pihak kepolisian telah melimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Humas PN Makassar, Sibali yang dikonfirmasi, Senin (27/2/2023) membenarkan vonis tersebut. Hanya saja, dia enggan berkomentar terkait putusan tersebut.
"Meski saya masih di humas, tapi saya tidak bisa berkomentar karena ada juru bicara baru. Jelas sudah seperti yang tercantum dalam SIPP, salah satu terdakwa sudah divonis 10 tahun penjara," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus hilangnya MFS (11) akhirnya terungkap. Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.
MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).
Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomart, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.
Belakangan diketahui, dua remaja di Kota Makassar, AD (14) dan MF (18) nekat menculik dan membunuh bocah MFS untuk dijual organ tubuhnya dengan harga mahal senilai Rp 1,2 Miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.