MAKASSAR, KOMPAS.com - Masa penahanan MF (14), salah seorang tersangka pembunuhan berencana bocah MFS (11) yang organ tubuhnya akan dijual, segera habis.
Di mana dalam Undang-undang Perlindungan Anak, masa penahanan tersangka anak di bawah umur hanya 15 hari. Meski begitu, polisi mengaku tidak ada masalah.
"Tidak ada masalah, nanti kita titip sementara di Rumah Aman jika masa penahanannya berakhir. Jika pelimpahan tahap 2 di kejaksaan, tersangka sudah di bawah wewenang jaksa dan nantinya akan dititip di Lapas Anak," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS ketika di konfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Bocah 11 Tahun Pelajari Penjualan Organ Tubuh sejak Masih SMP lewat Internet
Lando melanjutkan, berbeda dengan tersangka lainnya, AD (17) yang terbilang dewasa. Di mana masa penahanannya jika habis 20 hari bisa ditambah 30 hari atau 40 hari ke depannya.
"Kalau tersangka dewasa, AD, tidak masalah juga. Karena bisa ditambah masa penahanannya 30 atau 40 hari kedepan jika masa penahanannya habis," jelasnya.
Menurut Lando, berkas perkara 2 tersangka, AD serta MF telah rampung dan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tadi sudah pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan. Rencananya pelimpahan tahap 2 dilakukan pekan depan," ujarnya.
Sebelumnya telah diberitakan, kasus hilangnya MFS (11) akhirnya terungkap.
Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.
MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Dimana korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.