MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bocah, MFS (11), yang organ tubuhnya akan dijual guna kelengkapan berkas perkara.
Rekonstruksi digelar di halaman Markas Brimob Polda Sulsel, Jl KS Tubun, Kota Makassar, Selasa (17/1/2023) siang.
Rekonstruksi terpaksa tidak digelar di lokasi kejadian perkara demi keamanan tersangka.
Baca juga: Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun, 2 Remaja di Makassar Ingin Jual Organ Tubuh Korban
Rekonstruksi turut dihadiri pihak kejaksaan, Balai Pengawasan Anak (Bapas), lembaga perlindungan perempuan, dan anak Kota Makassar.
Dalam rekonstruksi, polisi hanya menghadirkan seorang tersangka, Muhammad Adrian (17), yang sebelumnya diinisialkan AD.
Adapun tersangka MF (14) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi mengingat usianya masih di bawah umur. Namun, peran tersangka MF dan korban MFS digantikan oleh penyidik.
Dalam rekonstruksi, tersangka Adrian memperagakan 36 adegan, di mana tersangka Adrian bersama MF terlebih dahulu ke toko membeli tali rafia. Selanjutnya, kedua tersangka keliling mengendarai motor mencari korban di Jl Batua Raya.
Setelah menemukan, korban dibawa ke rumah tersangka Adrian. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah dan dipangku oleh tersangka Adrian sambil melihat laptop, sedangkan tersangka MF berada di belakang keduanya.
Tersangka Adrian dan tersangka MF menganiaya korban yang diperagakan dalam sejumlah adegan hingga korban pingsan.
Selanjutnya, tersangka mengambil uang korban Rp 5.000 untuk membeli rokok.
Baca juga: Keluarga 2 Tersangka Pembunuh Bocah 11 Tahun di Makassar Tinggalkan Rumahnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.