Salin Artikel

Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar Divonis 10 Tahun

Sidang tersebut digelar secara tertutup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hakim telah memvonis bersalah terhadap otak pembunuhan berencana, AD (14) dengan hukuman 10 tahun penjara dalam lembaga anak.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks, pada Kamis 16 Februari kemarin telah memasuki agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

"Terdakwa 1 putusan Pembinaan Dalam Lembaga (10 Tahun)," tulis di SIPP PN Makassar, Senin (27/2/2023).

Sementara untuk rekan AD yakni, Muh Faisal (18) yang ikut membantu menghabisi nyawa korban saat ini pihak kepolisian telah melimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Humas PN Makassar, Sibali yang dikonfirmasi, Senin (27/2/2023) membenarkan vonis tersebut. Hanya saja, dia enggan berkomentar terkait putusan tersebut.

"Meski saya masih di humas, tapi saya tidak bisa berkomentar karena ada juru bicara baru. Jelas sudah seperti yang tercantum dalam SIPP, salah satu terdakwa sudah divonis 10 tahun penjara," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus hilangnya MFS (11) akhirnya terungkap. Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomart, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Belakangan diketahui, dua remaja di Kota Makassar, AD (14) dan MF (18) nekat menculik dan membunuh bocah MFS untuk dijual organ tubuhnya dengan harga mahal senilai Rp 1,2 Miliar.

https://makassar.kompas.com/read/2023/02/27/215404778/salah-satu-pelaku-pembunuhan-bocah-11-tahun-di-makassar-divonis-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke