Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak Mati Pegawai Dishub Makassar, 2 Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2023, 16:14 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Hakim lalu memberikan kesempatan terhadap terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika dinilai tidak sesuai.

Namun, terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya dan JPU masih pikir-pikir dalam kurung waktu 7 hari.

Sebelumnya telah diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiriawan Batara Kencana menuntut terdakwa Chaerul Akmal dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Begitu juga terdakwa Sulaiman yang juga dituntut 20 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar Ricuh, Keluarga Protes Usai Hakim Vonis 13 Tahun Penjara

Diketahui, Iqbal Asnan menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.

Iqbal Asnan yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.

Selain Iqbal Asnan, tiga orang lainnya Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman sebagai eksekutor pembunuhan Najamuddin Sewang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Berusaha Kabur Usai Rampok SPBU, Buruh Bangunan di Maros Sulsel Ditembak

Berusaha Kabur Usai Rampok SPBU, Buruh Bangunan di Maros Sulsel Ditembak

Makassar
Terungkap, Ibu Hamil 3 Bulan di Baubau Tewas Dianiaya Suami

Terungkap, Ibu Hamil 3 Bulan di Baubau Tewas Dianiaya Suami

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Ajukan Banding

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Ajukan Banding

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 9 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 9 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Makassar
Kronologi Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros, Sempat Duel dengan Pria yang Tak Dikenal

Kronologi Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros, Sempat Duel dengan Pria yang Tak Dikenal

Makassar
Viral Aksi Muda-mudi di Makassar Freestyle Ugal-ugalan, Jadi Sorotan Jenderal Mabes Polri

Viral Aksi Muda-mudi di Makassar Freestyle Ugal-ugalan, Jadi Sorotan Jenderal Mabes Polri

Makassar
Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Briptu S Sanksi Demosi 7 Tahun, Korban: Rasanya Tidak Adil

Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Briptu S Sanksi Demosi 7 Tahun, Korban: Rasanya Tidak Adil

Makassar
Viral, Video Dua Wanita Langgar Lalu Lintas di Makassar Lolos Saat Polisi 'Main HP'

Viral, Video Dua Wanita Langgar Lalu Lintas di Makassar Lolos Saat Polisi "Main HP"

Makassar
IRT Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Bentrok di Bitung Ditangkap

IRT Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Bentrok di Bitung Ditangkap

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Makassar
Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Makassar
Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Makassar
Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Makassar
Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Makassar
Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com