Hakim lalu memberikan kesempatan terhadap terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika dinilai tidak sesuai.
Namun, terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya dan JPU masih pikir-pikir dalam kurung waktu 7 hari.
Sebelumnya telah diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiriawan Batara Kencana menuntut terdakwa Chaerul Akmal dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Begitu juga terdakwa Sulaiman yang juga dituntut 20 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Diketahui, Iqbal Asnan menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.
Iqbal Asnan yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.
Selain Iqbal Asnan, tiga orang lainnya Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman sebagai eksekutor pembunuhan Najamuddin Sewang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.