Salin Artikel

Tembak Mati Pegawai Dishub Makassar, 2 Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhi vonis 2 anggota Brimob Polda Sulsel dengan hukuman 18 dan 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sineruang di ruang persidangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023) siang.

Sidang kali ini dijaga ketat puluhan aparat kepolisian pasca kericuhan pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, M Asri, Kamis (5/1/2023).

Johnicol pertama kali membacakan vonis terhadap Sulaiman alias Sule yang dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Di mana Sulaiman sebagai anggota Brimob Polda Sulsel seharusnya melindungi masyarakat, namun melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule dengan hukum 18 tahun penjara," kata Johnicol.

Usai pembacaan vonis terhadap terdakwa Sulaiman, hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika dinilai tidak sesuai.

Namun, terdakwa, penasehat hukum dan JPU masih pikir-pikir dalam kurung waktu 7 hari.

Hakim pun menutup sidang vonis Sulaiman alias Sule dan kemudian kembali membuka sidang vonis terhadap terdakwa Chaerul Akmal.

Johnicol kembali membacakan vonis terhadap Chaerul Akmal yang dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Di mana Chaerul Akmal yang juga sebagai anggota Brimob Polda Sulsel seharusnya melindungi masyarakat, namun melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Chaerul Akmal dengan hukum 20 tahun penjara," kata dia.


Hakim lalu memberikan kesempatan terhadap terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika dinilai tidak sesuai.

Namun, terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya dan JPU masih pikir-pikir dalam kurung waktu 7 hari.

Sebelumnya telah diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiriawan Batara Kencana menuntut terdakwa Chaerul Akmal dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Begitu juga terdakwa Sulaiman yang juga dituntut 20 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Diketahui, Iqbal Asnan menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.

Iqbal Asnan yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.

Selain Iqbal Asnan, tiga orang lainnya Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman sebagai eksekutor pembunuhan Najamuddin Sewang.

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/06/161438678/tembak-mati-pegawai-dishub-makassar-2-anggota-brimob-polda-sulsel-divonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke