MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh usai majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, Kamis (5/1/2023).
Kericuhan terjadi seusai majelis hakim dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menjatuhi terdakwa M Asri dengan hukuman 13 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Makassar Belum Tahu 1 Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dilepas Polisi
Di mana sidang virtual yang hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, dan keluarga korban dan terdakwa yang hadir dalam ruang persidangan.
Hakim menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada M Asri karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman terhadap M Asri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, yakni 15 tahun penjara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," tegas Johnicol.
Baca juga: Bunuh Pegawai Dishub Makassar, 2 Oknum Polisi Dibayar Rp 200 Juta
Setelah memvonis M Asri, hakim kemudian membuka sidang dan akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Sulaeman, Chaerul Akmal.
Namun penasehat hukum M Asri terlibat cekcok dengan keluarga korban Najamuddin Sewang.
Suasana pun makin memanas, lantaran kakak M Asri ikut cekcok dengan keluarga korban dan tidak terima dengan putusan 13 tahun.
Keluarga korban Najamuddin Sewang menganggap putusan majelis hakim yang hanya memberikan vonis 13 tahun penjara kepada M Asri terlalu ringan.
Di mana vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa M Asri dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan keluarga M Asri juga merasa keberatan atas vonis 13 tahun penjara. Kakak M Asri, Ayu terlihat histeris mendengar adiknya dihukum penjara selama 13 tahun.
"Dia bukan pelaku utama. Dia tidak tahu apa-apa. Dia hanya ikut sama bosnya. Adikku hanya disuruh, kenapa dihukum berat," teriak Ayu dalam ruang persidangan.
Ayu juga teriak-teriak jika kasus ini mengakibatkan ayahnya meninggal dunia lantaran M Asri ditangkap dan dipenjara.
Akibat kericuhan ini, majelis hakim pun menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Sulaeman, Chaerul Akmal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.