MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh usai majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, Kamis (5/1/2023).
Kericuhan terjadi seusai majelis hakim dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menjatuhi terdakwa M Asri dengan hukuman 13 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Makassar Belum Tahu 1 Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dilepas Polisi
Di mana sidang virtual yang hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, dan keluarga korban dan terdakwa yang hadir dalam ruang persidangan.
Hakim menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada M Asri karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman terhadap M Asri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, yakni 15 tahun penjara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," tegas Johnicol.
Baca juga: Bunuh Pegawai Dishub Makassar, 2 Oknum Polisi Dibayar Rp 200 Juta
Setelah memvonis M Asri, hakim kemudian membuka sidang dan akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Sulaeman, Chaerul Akmal.
Namun penasehat hukum M Asri terlibat cekcok dengan keluarga korban Najamuddin Sewang.
Suasana pun makin memanas, lantaran kakak M Asri ikut cekcok dengan keluarga korban dan tidak terima dengan putusan 13 tahun.
Keluarga korban Najamuddin Sewang menganggap putusan majelis hakim yang hanya memberikan vonis 13 tahun penjara kepada M Asri terlalu ringan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.