MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhi vonis 2 anggota Brimob Polda Sulsel dengan hukuman 18 dan 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sineruang di ruang persidangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023) siang.
Sidang kali ini dijaga ketat puluhan aparat kepolisian pasca kericuhan pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, M Asri, Kamis (5/1/2023).
Johnicol pertama kali membacakan vonis terhadap Sulaiman alias Sule yang dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Baca juga: Kapal Perang KRI Makassar Angkut 20 Truk BBM dan Sembako Tiba di Karimunjawa, Ini Kata Warga
Di mana Sulaiman sebagai anggota Brimob Polda Sulsel seharusnya melindungi masyarakat, namun melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule dengan hukum 18 tahun penjara," kata Johnicol.
Usai pembacaan vonis terhadap terdakwa Sulaiman, hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika dinilai tidak sesuai.
Namun, terdakwa, penasehat hukum dan JPU masih pikir-pikir dalam kurung waktu 7 hari.
Hakim pun menutup sidang vonis Sulaiman alias Sule dan kemudian kembali membuka sidang vonis terhadap terdakwa Chaerul Akmal.
Johnicol kembali membacakan vonis terhadap Chaerul Akmal yang dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Di mana Chaerul Akmal yang juga sebagai anggota Brimob Polda Sulsel seharusnya melindungi masyarakat, namun melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Chaerul Akmal dengan hukum 20 tahun penjara," kata dia.
Hakim lalu memberikan kesempatan terhadap terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika dinilai tidak sesuai.
Namun, terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya dan JPU masih pikir-pikir dalam kurung waktu 7 hari.
Sebelumnya telah diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiriawan Batara Kencana menuntut terdakwa Chaerul Akmal dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Begitu juga terdakwa Sulaiman yang juga dituntut 20 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Diketahui, Iqbal Asnan menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.
Iqbal Asnan yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.
Selain Iqbal Asnan, tiga orang lainnya Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman sebagai eksekutor pembunuhan Najamuddin Sewang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.