Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Wayang Hadi Kesumo Pemimpin Bab Kesucian Gowa yang Dianggap Sesat, Kini Pilih Tutup Yayasan

Kompas.com, 4 Januari 2023, 15:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Aliran Bab Kesucian di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang bernaung di bawah Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel sebagai aliran sesat.

Bab Kesucian dinyatakan sesat oleh MUI Sulsel karena dua faktor.

Faktor pertama, Bab Kesucian mengharamkan makan ikan dan susu. Padahal dua makanan itu termasuk halal dalam ajaran Islam.

Faktor kedua, karena Bab Kesucian tidak mengajarkan salat lima waktu, yang jelas bertentangan dengan Rukun Islam.

Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah diketahui dipimpin oleh Wayang Hadi Kesumo (48).

Baca juga: Sederet Fakta Kemunculan Aliran Bab Kesucian Gowa, Dianggap Sesat MUI dan Imbauan Kemenag

Lantas, seperti apakah sosok Wayang Hadi Kesumo?

Dikutip dari MUI Sulsel, Hadi adalah pria yang merantau dari Sumatera ke Sulawesi Selatan.

Meski dari Sumatera, ia ternyata berasal dari Solo, Jawa Tengah. Ia meranti ke Gowa sejak tahun 2011.

Sebelum memimpin Yayasan Nur Mutiara Maktifatullah, Hadi pernah tergabung dalam sebuah aliran agama di Sulsel.

Sewaktu masih menjadi anggota aliran agama tersebut, Hadi dikenal ramah dan kerap bersilaturahmi dengan warga sekitar. Ia kemudian menikah dengan seorang wanita warga Gowa.

Pada 2019, Hadi mendirikan Yayasan Nur Mutiara Maktifatullah di atas lahan milik istrinya di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Gowa.

Namun, setelah mendirikan yayasan tersebut, pria yang akrab disapa Bang Hadi ini menjadi tertutup.

Baca juga: Disebut Aliran Sesat oleh MUI, Pimpinan Yayasan di Gowa Klaim Kantongi Surat dari Kemenkumham

Bantah tudingan sesat

Ilustrasi berdoa dan beragamaChristianChan Ilustrasi berdoa dan beragama
Wayang Hadi Kesumo membantah tudingan yang mengatakan Bab Kesucian sesat. Menurutnya, tudingan sesat itu berasal dari unggahan yang tersebar di media sosial.

"Itu tidak benar sama sekali (pelarangan salat). Mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian," kata dia, Selasa (3/1/2023).

"Itu 'kan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itukan harus ada datanya," tambah dia.

Tak hanya itu, Hadi juga menegaskan yayasan miliknya bukan abal-abal.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau