MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Sulsel berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terkait kasus pembangunan vila di kawasan hutan lindung di Kabupaten Toraja Utara.
Selain seorang anggota DPRD Sulsel ditetapkan sebagai tersangka, ada beberapa orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi pun masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komanh Suartana membenarkan adanya seorang anggota DPRD Sulsel ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Detik-detik Pemain Bola Keluar Lapangan Setelah Dijemput Istri, Kepala Desa Ungkap Penyebabnya
Meski sudah ada ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sulsel masih mengumpulkan barang bukti lainnya yang lebih kuat.
"Ditetapkan tersangka sudah. Tetapi, untuk menetapkan tersangka lebih kuat akan mencari bukti yang lebih kuat lagi," ujar Komanh, yang dikonfirmasi usai jumpa pers pengungkapan Operasi Sikat Lipu 2022 di Mapolda Sulsel, pada Kamis (1/9/2022).
Direktur Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menuturkan, penetapan JS sebagai tersangka sudah lama.
Dia mengatakan, jika kasus yang dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Tersangka sudah ada. Tersangka dalam konteks orang-orang yang kemudian berada dalam kawasan itu. Penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi. Penyidik juga sudah melakukan peninjauan di lapangan," kata dia.