Salin Artikel

Bangun Vila Diduga di Kawasan Hutan Lindung, Anggota DPRD Sulsel Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Sulsel berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terkait kasus pembangunan vila di kawasan hutan lindung di Kabupaten Toraja Utara.

Selain seorang anggota DPRD Sulsel ditetapkan sebagai tersangka, ada beberapa orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi pun masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komanh Suartana membenarkan adanya seorang anggota DPRD Sulsel ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah ada ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sulsel masih mengumpulkan barang bukti lainnya yang lebih kuat.

"Ditetapkan tersangka sudah. Tetapi, untuk menetapkan tersangka lebih kuat akan mencari bukti yang lebih kuat lagi," ujar Komanh, yang dikonfirmasi usai jumpa pers pengungkapan Operasi Sikat Lipu 2022 di Mapolda Sulsel, pada Kamis (1/9/2022).

Direktur Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menuturkan, penetapan JS sebagai tersangka sudah lama.

Dia mengatakan, jika kasus yang dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.

"Tersangka sudah ada. Tersangka dalam konteks orang-orang yang kemudian berada dalam kawasan itu. Penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi. Penyidik juga sudah melakukan peninjauan di lapangan," kata dia.


Helmi menyebut penyidik sudah melakukan pengecekan terkait pembangunan vila yang diduga masuk wilayah hutan lindung Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara.

Pengecekan lapangan untuk memastikan apakah pembangunan vila tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau bukan.

"Saya kemarin cek ke Toraja Utara, untuk memastikan bahwa yang dibilang itu betul-betul kawasan hutan lindung atau ada perubahan berdasarkan tata ruang," ujar dia.

Berdasarkan peninjauan, lanjut Helmi, dirinya melihat di tempat tersebut bukan hanya ada pembangunan vila, tetapi juga ada sejumlah rumah.

Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan lokasi tersebut apakah hutan lindung atau bukan.

"Sementara proses pengumpulan alat bukti. Kami rencanakan untuk melakukan dengan teman-teman dinas terkait, Kementerian Kehutanan untuk memastikan tentang tata batas yang kemudian menjadi petunjuk lapangan bahwa itu kawasan atau non kawasan hutan lindung," terang dia.

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/01/170531878/bangun-vila-diduga-di-kawasan-hutan-lindung-anggota-dprd-sulsel-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke