Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Kasus Hilangnya Uang Nasabah Bank BNI Makassar Rp 60 Miliar

Kompas.com - 06/07/2022, 23:29 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak banding terdakwa Melati Bunga Sombe atas kasus melakukan tindak pidana “Perbankan dan Pencucian Uang secara Bersama-sama dan berlanjut”, yang membuat hilangnya dana nasabah Bank BNI yaitu korban Idris Manggabarani (IMB) dan Hendrik serta Heng Pao Tek.

Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Hakim Ketua yakni Musthofa.

Dilansir dari website http://sipp.pn-makassar.go.id/ , Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 30 Juni 2022.

Baca juga: Kalah di Pengadilan, BNI Makassar Dituntut Ganti Deposito Nasabah Hilang Rp 65 M

Berikut hasil putusan Pengadilan Tinggi Makassar terhadap banding Melati Bunga Sombe :

Mengadili :

1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum.

2. Merubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1846/Pid.B/2021/PN Mks tanggal 9 Mei 2022 sekedar mengenai pidana pengganti berupa pidana kurungan

apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut:

- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melati Bunga Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan

3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1846/Pid.B/2021/PN Mks tanggal 9 Mei 2022 untuk selebihnya.

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: 5 Hal soal Deposito Rp 45 Miliar Milik Nasabah BNI Makassar yang Diduga Hilang

5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk di tingkat banding sebesar Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).

Sebelumnya, Melati Bunga Sombe mengajukan memori banding pada 24 Mei 2022 untuk meminta keringanan hukuman.

Namun Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding dan tidak mengubah keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyebutkan bahwa PT Bank Negara Indonesia (BNI TBK) wajib mengembalikan dana nasabah yang dirugikan atas nama IMB dan Hendrik serta Heng Pao Tek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com