Izaac Lawalata,SH, salah satu tim kuasa hukum korban IMB, menanggapi putusan banding pengadilan Tinggi Makassar tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa upaya banding terdakwa ditolak, namun tidak mengubah tanggung jawab Bank BNI terhadap dana korban yang raib.
“Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding Melati Bunga Sombe. Namun, Pengadilan Tinggi Makassar tidak membatalkan mengenai tanggung jawab manajemen Bank BNI terhadap dana korban IMB. Sehingga janji Bank BNI yang menunggu proses banding, seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil 07 Bank BNI, Zulkifli, didepan peserta Aksi Damai (27/06) haruslah dipenuhi dengan langkah nyata mengembalikan seluruh dana korban IMB maupun Hendrik serta Heng Pao Tek,” ujar Izaac kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Kronologi Hilangnya Deposito Rp 45 Miliar Milik Pengusaha Sulawesi Selatan Versi Nasabah
Izaac menambahkan, sebelumnya dalam aksi damai yang digelar (27/06/2022) oleh Solidaritas Masyarakat Anti Kejahatan Bank BNI (SMAK-BNI) bersama gabungan LSM lainnya, Kepala Kanwil 07 Bank BNI Makassar, Zulkifli Harahap menyampaikan bahwa Pihaknya dalam proses banding di Pengadilan dan akan menyampaikan keputusan dari kantor pusat pada Sabtu (02/07/2022).
"Namun hingga kini, belum ada pernyataan dari Bank BNI," tambahnya.
Diketahui, kasus raibnya deposito nasabah Bank BNI Makassar telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menvonis terdakwa Melati B Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu juga, hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan pihak Bank BNI bertanggung jawab mengenai pengembalian dana deposito nasabah Idris Mangga Barani sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek sebesar Rp 20 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum BNI, Ronny L.D Janis melalui keterangan resminya yang diterima Rabu (6/7/2022) mengatakan, putusan pengadilan sudah jelas secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan melanggar undang-undang TPPU. Di situ juga terdakwa MBS dihukum dengan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 4 bulan penjara.
Baca juga: Polisi Mulai Selidiki Laporan Raibnya Deposito Rp 20,1 Miliar di Makassar
"Apabila kita memperhatikan diktum pidana tersebut, tidak terdapat diktum putusan yang menghukum BNI untuk mengganti kerugian nasabah. Maka, adanya tuntutan pengembalian dana oleh nasabah semata-mata putusan pidana tidak berdasarkan hukum," bantah Ronny.
Senada dikemukanan kuasa hukum BNI dari kantor Prof Oemar Seno Adji, Wahbi Rahman menjelaskan jika Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga segala proses penyelesaian dengan adanya permasalahan dan tuntutan ganti kerugian, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum pula.
"Dalam hal ini jalur hukum perdata, tidak dengan membentuk opini publik dan tekanan-tekanan. Sehingga diharapkan kepentingan hukum berbagai pihak terlindungi, baik kepentingan hukum BNI maupun kepentingan hukum nasabah," tambah Wahbi Rahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.