Salin Artikel

Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Kasus Hilangnya Uang Nasabah Bank BNI Makassar Rp 60 Miliar

Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Hakim Ketua yakni Musthofa.

Dilansir dari website http://sipp.pn-makassar.go.id/ , Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 30 Juni 2022.

Berikut hasil putusan Pengadilan Tinggi Makassar terhadap banding Melati Bunga Sombe :

Mengadili :

1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum.

2. Merubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1846/Pid.B/2021/PN Mks tanggal 9 Mei 2022 sekedar mengenai pidana pengganti berupa pidana kurungan

apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut:

- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melati Bunga Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan

3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1846/Pid.B/2021/PN Mks tanggal 9 Mei 2022 untuk selebihnya.

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk di tingkat banding sebesar Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).

Sebelumnya, Melati Bunga Sombe mengajukan memori banding pada 24 Mei 2022 untuk meminta keringanan hukuman.

Namun Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding dan tidak mengubah keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyebutkan bahwa PT Bank Negara Indonesia (BNI TBK) wajib mengembalikan dana nasabah yang dirugikan atas nama IMB dan Hendrik serta Heng Pao Tek.

Izaac Lawalata,SH, salah satu tim kuasa hukum korban IMB, menanggapi putusan banding pengadilan Tinggi Makassar tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa upaya banding terdakwa ditolak, namun tidak mengubah tanggung jawab Bank BNI terhadap dana korban yang raib.

“Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding Melati Bunga Sombe. Namun, Pengadilan Tinggi Makassar tidak membatalkan mengenai tanggung jawab manajemen Bank BNI terhadap dana korban IMB. Sehingga janji Bank BNI yang menunggu proses banding, seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil 07 Bank BNI, Zulkifli, didepan peserta Aksi Damai (27/06) haruslah dipenuhi dengan langkah nyata mengembalikan seluruh dana korban IMB maupun Hendrik serta Heng Pao Tek,” ujar Izaac kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Izaac menambahkan, sebelumnya dalam aksi damai yang digelar (27/06/2022) oleh Solidaritas Masyarakat Anti Kejahatan Bank BNI (SMAK-BNI) bersama gabungan LSM lainnya, Kepala Kanwil 07 Bank BNI Makassar, Zulkifli Harahap menyampaikan bahwa Pihaknya dalam proses banding di Pengadilan dan akan menyampaikan keputusan dari kantor pusat pada Sabtu (02/07/2022).

"Namun hingga kini, belum ada pernyataan dari Bank BNI," tambahnya.

Diketahui, kasus raibnya deposito nasabah Bank BNI Makassar telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menvonis terdakwa Melati B Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu juga, hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan pihak Bank BNI bertanggung jawab mengenai pengembalian dana deposito nasabah Idris Mangga Barani sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek sebesar Rp 20 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum BNI, Ronny L.D Janis melalui keterangan resminya yang diterima Rabu (6/7/2022) mengatakan, putusan pengadilan sudah jelas secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan melanggar undang-undang TPPU. Di situ juga terdakwa MBS dihukum dengan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 4 bulan penjara.

"Apabila kita memperhatikan diktum pidana tersebut, tidak terdapat diktum putusan yang menghukum BNI untuk mengganti kerugian nasabah. Maka, adanya tuntutan pengembalian dana oleh nasabah semata-mata putusan pidana tidak berdasarkan hukum," bantah Ronny.

Senada dikemukanan kuasa hukum BNI dari kantor Prof Oemar Seno Adji, Wahbi Rahman menjelaskan jika Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga segala proses penyelesaian dengan adanya permasalahan dan tuntutan ganti kerugian, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum pula.

"Dalam hal ini jalur hukum perdata, tidak dengan membentuk opini publik dan tekanan-tekanan. Sehingga diharapkan kepentingan hukum berbagai pihak terlindungi, baik kepentingan hukum BNI maupun kepentingan hukum nasabah," tambah Wahbi Rahman.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/06/232913478/pengadilan-tinggi-makassar-tolak-banding-kasus-hilangnya-uang-nasabah-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke