MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak banding terdakwa Melati Bunga Sombe atas kasus melakukan tindak pidana “Perbankan dan Pencucian Uang secara Bersama-sama dan berlanjut”, yang membuat hilangnya dana nasabah Bank BNI yaitu korban Idris Manggabarani (IMB) dan Hendrik serta Heng Pao Tek.
Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Hakim Ketua yakni Musthofa.
Dilansir dari website http://sipp.pn-makassar.go.id/ , Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 30 Juni 2022.
Baca juga: Kalah di Pengadilan, BNI Makassar Dituntut Ganti Deposito Nasabah Hilang Rp 65 M
Berikut hasil putusan Pengadilan Tinggi Makassar terhadap banding Melati Bunga Sombe :
Mengadili :
1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum.
2. Merubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1846/Pid.B/2021/PN Mks tanggal 9 Mei 2022 sekedar mengenai pidana pengganti berupa pidana kurungan
apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melati Bunga Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1846/Pid.B/2021/PN Mks tanggal 9 Mei 2022 untuk selebihnya.
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: 5 Hal soal Deposito Rp 45 Miliar Milik Nasabah BNI Makassar yang Diduga Hilang
5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk di tingkat banding sebesar Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Sebelumnya, Melati Bunga Sombe mengajukan memori banding pada 24 Mei 2022 untuk meminta keringanan hukuman.
Namun Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding dan tidak mengubah keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyebutkan bahwa PT Bank Negara Indonesia (BNI TBK) wajib mengembalikan dana nasabah yang dirugikan atas nama IMB dan Hendrik serta Heng Pao Tek.