Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kalah di Pengadilan, BNI Makassar Dituntut Ganti Deposito Nasabah Hilang Rp 65 M

Kompas.com - 29/06/2022, 21:08 WIB

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus raibnya deposito nasabah Bank BNI Makassar telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menvonis terdakwa Melati B Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan pihak Bank BNI bertanggung jawab mengenai pengembalian dana deposito nasabah Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek sebesar Rp 20 miliar.

Baca juga: Uang Deposito Rp 20,1 Miliar Milik Nasabah Raib, BNI Sebut Bilyetnya Palsu

Kuasa Hukum Idris Manggabarani, Syamsul Kamar yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menuntut pihak BNI Cabang Makassar mengembalikan dana deposito kliennya yang hilang sebesar Rp 45 miliar.

"Itu kan sudah jelas putusan hakim, terdakwa sudah divonis dan pihak BNI harus mengembalikan dana deposito nasabah. Jadi harus secepatnya dikembalikan," jelasnya.

Syamsul mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar jika pihak BNI tidak beritikad baik melaksanakan putusan pengadilan dengan mengembalikan dana kliennya.

"Kemarin massa yang jumlah banyak sudah turun geruduk kantor BNI Cabang Makassar. Jika sampai hari Sabtu (2/7/2022) dana klien kami tidak dikembalikan, maka massa yang lebih banyak akan turun," ancamnya.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Deposito Rp 45 Miliar Milik Pengusaha Sulawesi Selatan Versi Nasabah

Syamsul menjelaskan, dalam putusan hakim juga menambahkan secara yuridis hukum, terdakwa dan Bank BNI tidak dapat dipisahkan.

Perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa sebagai karyawan Bank BNI Cabang Makassar dan Bank BNI Cabang Makassar juga harus mempunyai tanggung jawab terkait dana nasabah tersebut yaitu Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek sebesar Rp 20 miliar.

Syamsul juga mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk memeriksa dan membenahi Manajemen BNI agar modul kejahatan perbankan yang dilakukan BNI tidak terulang karena merugikan masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Tambah Jadi 14 Orang

Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Tambah Jadi 14 Orang

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Makassar
Curhat Warga Terjebak Macet Parah di Jalan Maros-Bone, Menunggu di Tengah Hutan hingga Terpaksa Menahan Kencing

Curhat Warga Terjebak Macet Parah di Jalan Maros-Bone, Menunggu di Tengah Hutan hingga Terpaksa Menahan Kencing

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Makassar
Pasutri di Luwu Utara Sulsel Ditangkap Setelah Menipu dengan Modus Arisan Lelang, Korban 240 Orang

Pasutri di Luwu Utara Sulsel Ditangkap Setelah Menipu dengan Modus Arisan Lelang, Korban 240 Orang

Makassar
Ibu Hamil dan Bayinya Meninggal Usai Ditandu 16 Jam, Ini Penjelasan Kadinkes Luwu Utara

Ibu Hamil dan Bayinya Meninggal Usai Ditandu 16 Jam, Ini Penjelasan Kadinkes Luwu Utara

Makassar
Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Bersama Saat Ramadhan, Bupati Luwu Utara: Semoga Ada Kebijakan Terkait

Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Bersama Saat Ramadhan, Bupati Luwu Utara: Semoga Ada Kebijakan Terkait

Makassar
Sebelum Tewas Ditembak KKB, Tukang Ojek di Puncak Telepon Istri, Minta agar Jaga Anak

Sebelum Tewas Ditembak KKB, Tukang Ojek di Puncak Telepon Istri, Minta agar Jaga Anak

Makassar
Misteri Kematian Perempuan Muda di Sigi, Jasad Ditemukan Terbakar, Korban Sempat Pamit Bekerja

Misteri Kematian Perempuan Muda di Sigi, Jasad Ditemukan Terbakar, Korban Sempat Pamit Bekerja

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 24 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 24 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Makassar Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Makassar Hari Ini, 24 Maret 2023

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Sulawesi Selatan Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Sulawesi Selatan Ramadhan 2023

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke