Penumpang selamat lainnya adalah Irawan (32).
"Mesin kapal tiba-tiba mati. Di saat bersamaan ada ombak setinggi 3 meter langsung menghantam kapal. Mesin tidak mau menyala meski sudah berusaha diperbaiki. Ombak juga menghantam, sehingga kapal sampai oleng dan tenggelam," ungkapnya, Senin (30/5/2022).
Saat kapal oleng dan tenggelam, Irwan mengaku bersama ibu dan adiknya langsung meloncat ke laut sambil memegang jeriken agar tetap mengapung.
Tak hanya jeriken, dia juga menjadikan sejumlah gabus sebagai pelampung.
"Saya langsung melompat agar tidak terpisah dengan ibu dan adik. Ombak 3 meter juga terus menghantam kami," tuturnya.
Baca juga: Nenek 72 Tahun Penumpang KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam Ditemukan Meninggal
Setelah beberapa lama mengapung dengan jeriken, akhirnya dirinya tertolong saat kapal Tugboat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) melintas.
Ia dan 10 orang lainnya dievakuasi ke Pulau Sanrobone, Kabupaen Takalar.
Penumpang lain yang selamat, Aco bercerita semua penumpang berusaha menyelamatkan diri dengan memegang benda-benda yang mengapung.
"Sekitar 30 jam terombang-ambing, kami pun terpisah-pisah terbawa ombak. Jadi terbagi-bagi diselamatkan oleh kapal yang melintas. Kami juga bisa bertahan hidup dengan makanan instan seperti roti, mi instan yang mengapung," tandasnya.
Baca juga: TNI AU Kerahkan Helikopter Super Puma Cari Korban KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam di Selat Makassar
Aco menambahkan, KM Ladang Pertiwi 02 bukanlah kapal nelayan. Melainkan kapal yang sudah lama membawa penumpang dan bahan-bahan kebutuhan warga pulau di Kabupaten Pangkep.
"Itu kapal sudah dari dulu bawa penumpang dan barang-barang kebutuhan warga pulau. Jadi bukan kapal nelayan," bantahnya.
Helikopter H-321 diterbangkan dari Skadron Udara 6 Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Atang Sendjaya, Bogor, Jawa Barat dan dipiloti Kapten Pnb Fahmi Mirza.
Selain TNI AU, TNI AL turut mengerahkan sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam pencarian korban kapal tenggelam tersebut.
Alutsista tersebut terdiri atas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sultan Hasanuddin-366, KRI Malahayati-362, KRI Mandau-621, KRI Pulau Rupat-712 dan Kapal Angkatan Laut (KAL) Suluh Pari II-6-60, dan Pesawat Udara (Pesud) Cassa U-6207.
Hingga Jumat (3/5/2022) siang, ada 16 penumpang yang masih hilang .
Baca juga: Sempat Disebut Kapal Nelayan, Ternyata KM Ladang Pertiwi Biasa Bawa Penumpang dan Bahan Kebutuhan
Sesuai SOP Basarnas dalam melakukan operasi SAR, pencarian korban maksimal dilakukan selama 7 hari.
Kepala Basarnas Sulsel Djunaidi dalam keterangan persnya, Jumat (3/6/2022) mengatakan, atas segala pertimbangan yang ada operasi SAR diperpanjang hingga 3 hari pencarian.
"Atas berbagai pertimbangan, terutama dengan 16 korban yang belum ditemukan, karenanya Operasi SAR akan kami perpanjang hingga tiga hari ke depan," ujar SAR Mission Coordinator pada operasi SAR Ladang Pertiwi 02 Djunaidi, di landasan heli Polda Sulsel .
Pada Jumat sore, nelayan menemukan satu mayat perempuan di sekitar Pulau Pamantuang yang belum diketahui identitasnya.
Hingga Jumat malam, total korban yang ditemukan sebanyak 35 orang. 31 orang ditemukan dalam keadaan selamat dan empat orang ditemukan meninggal dunia.
Sedangkan 15 korban lainnya masih dalam pencarian.
Sementara itu setelah memeriksa 15 orang saksi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan H Syaiful, pemilik dan Supriadi, nakhoda atau juragan KM Ladang Pertiwi 02 sebagai tersangka.
Supriadi saat ini ditahan di Rutan Polda Sulsel, sementara H Syaiful tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Baca juga: Mengapung Pakai Jeriken, Penumpang KM Ladang Pertiwi Ini Berusaha Tak Terpisah dari Ibu dan Adiknya
Supriadi selaku nakhoda kapal melanggar Pasal 323 yang berbunyi: Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.
Sementara tersangka H Syaiful dikenakan pasal 310 yang berbunyi: Setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto | Editor : Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.