Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tambah Pasal Pemilik dan Nakhoda KM Ladang Pertiwi Setelah Adanya Korban Tewas

Kompas.com, 3 Juni 2022, 18:44 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah ditemukannya 3 orang tewas dan 16 orang dinyatakan hilang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menambah pasal bagi dua tersangka, yakni pemilik dan nahkoda KM Ladang Pertiwi 02.

Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana dalam keterangan persnya di kantornya, Jumat (3/6/2022) mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka yakni H Syaiful dan Supriadi sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02.

Sebelumnya, kedua orang tersebut hanya dikenakan Pasal 323 dan Pasal 310 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca juga: Operasi SAR Cari 16 Korban Tenggelam KM Ladang Pertiwi Diperpanjang 3 Hari

Namun, adanya korban tewas dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, kedua tersangka ditambah pasalnya, yakni Pasal 358 KUHP yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Dengan ditemukannya tiga orang meninggal itu, kami akan melapis pasal tersebut yakni pasal 358 KHUP karena kealpaannya dan kesalahannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya.

Nana Sudjana mengaku sudah melakukan penahanan terhadap nahkoda atau juragan KM Ladang Pertiwi 02, Supriadi. Penahanan dilakukan terhadap Supriadi karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kemarin memang satu nakhoda kami sudah tahan, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Kami lakukan penahanan dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Nana Sudjana menjelaskan, dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 pihaknya sudah memeriksa 16 orang saksi. Dari jumlah orang diperiksa tersebut diantaranya Syahbandar, Pelindo, Kepala Desa, anak buah kapal, korban selamat, dan tokoh masyarakat.

"Pemeriksaan terkait dalam hal jumlah penumpang dan korban meninggal. Kemarin sempat simpang siur dan akhirnya kita pastikan ada 50 orang penumpang," jelasnya.

Baca juga: 2 Jenazah Korban KM Ladang Pertiwi Kembali Ditemukan, Total 3 Orang Tewas dan 31 Orang Selamat

Nana Sudjana menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Hanya saja, hal tersebut masih dilakukan pengembangan.

"Kemungkinan bisa saja. Makanya kita kembangkan," tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 yang memuat 42 orang ini dikabarkan tenggelam pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 03.30 Wita, sekitar 10 NM sebelum Pulau Pemantauan di perairan Selat Makassar.

Namun informasi baru diterima oleh Basarnas pada Sabtu (28/5/2022) dan tim rescue Basarnas Makassar, ABK KN SAR Kamajaya serta instansi dan organisasi SAR terkait segera melakukan pencarian di lokasi kecelakaan kapal.

Basarnas Sulsel mengungkapkan jika jumlah penumpang KM Ladang Pertiwi 02 bukan 42 orang, melainkan berjumlah 50 orang. Sehingga 16 orang dinyatakan hilang dan 31 orang telah ditemukan selamat serta 3 orang ditemukan tewas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Makassar
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau