Salin Artikel

Polisi Tambah Pasal Pemilik dan Nakhoda KM Ladang Pertiwi Setelah Adanya Korban Tewas

Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana dalam keterangan persnya di kantornya, Jumat (3/6/2022) mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka yakni H Syaiful dan Supriadi sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02.

Sebelumnya, kedua orang tersebut hanya dikenakan Pasal 323 dan Pasal 310 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Namun, adanya korban tewas dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, kedua tersangka ditambah pasalnya, yakni Pasal 358 KUHP yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Dengan ditemukannya tiga orang meninggal itu, kami akan melapis pasal tersebut yakni pasal 358 KHUP karena kealpaannya dan kesalahannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya.

Nana Sudjana mengaku sudah melakukan penahanan terhadap nahkoda atau juragan KM Ladang Pertiwi 02, Supriadi. Penahanan dilakukan terhadap Supriadi karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kemarin memang satu nakhoda kami sudah tahan, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Kami lakukan penahanan dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Nana Sudjana menjelaskan, dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 pihaknya sudah memeriksa 16 orang saksi. Dari jumlah orang diperiksa tersebut diantaranya Syahbandar, Pelindo, Kepala Desa, anak buah kapal, korban selamat, dan tokoh masyarakat.

"Pemeriksaan terkait dalam hal jumlah penumpang dan korban meninggal. Kemarin sempat simpang siur dan akhirnya kita pastikan ada 50 orang penumpang," jelasnya.

Nana Sudjana menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Hanya saja, hal tersebut masih dilakukan pengembangan.

"Kemungkinan bisa saja. Makanya kita kembangkan," tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 yang memuat 42 orang ini dikabarkan tenggelam pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 03.30 Wita, sekitar 10 NM sebelum Pulau Pemantauan di perairan Selat Makassar.

Namun informasi baru diterima oleh Basarnas pada Sabtu (28/5/2022) dan tim rescue Basarnas Makassar, ABK KN SAR Kamajaya serta instansi dan organisasi SAR terkait segera melakukan pencarian di lokasi kecelakaan kapal.

Basarnas Sulsel mengungkapkan jika jumlah penumpang KM Ladang Pertiwi 02 bukan 42 orang, melainkan berjumlah 50 orang. Sehingga 16 orang dinyatakan hilang dan 31 orang telah ditemukan selamat serta 3 orang ditemukan tewas.

https://makassar.kompas.com/read/2022/06/03/184431878/polisi-tambah-pasal-pemilik-dan-nakhoda-km-ladang-pertiwi-setelah-adanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke