Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar, ASN, dan Pegawai Dishub, Pelaku dan Korban Sudah Beristri, Eksekutor Anggota Polisi

Kompas.com, 19 April 2022, 09:09 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Najamuddin Sewang (40), warga Perum Pelinda Jl Sultan Alauddin, Makassar, tewas saat kecelakaan tunggal di Jalan Danau Tanjung Bunga pada Minggu (3/4/2022).

Sehari-hari Najamuddin tercatat sebagai pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Dari rekaman CCTV, Najamuddin yang mengendarai sepeda motor terlihat tersungkur di aspal dan bersimbah darah.

Ia segera dilarikan ke RS Siloam dan dinyatakan tewas. Saat jenazahnya diotopsi, ditemukan proyektil peluru di tubuhnya.

Baca juga: Kisah Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar Berakhir Bunuh Pegawai Dishub...

Otak penembakan Kasatpol PP Makassar

Dari hasil penyelidikan, Najamuddin tewas dibunuh. Polisi pun mengamankan empat pelaku.

Hal yang mengejutkan yaitu salah satu pelaku adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Muhammad Iqbal Asnan (MIA).

Iqbal mendalangi pembunuhan Najamuddin didasari atas permasalahan asmara di antara keduanya.

Iqbal dan Najamuddin diketahui menjalin hubungan asmara dengan dengan RA, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Makassar.

RA adalah single parent setelah bercerai dengan suaminya, seorang anggota polisi.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar Jadi 5 Orang, Termasuk Oknum Polisi

Iqbal dan Najamuddin diketahui telah memiliki istri dan anak. Bahkan, istri Iqbal adalah seorang lurah di Makassar.

Sebelum menjadi Kasatpol PP, Iqbal menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan.

Dengan demikian, Iqbal, Najamuddin, dan RA pernah satu atap berkantor di Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Dari informasi yang diperoleh, Iqbal sudah cukup lama menjalin hubungan asmara dengan RA.

Namun, belakangan beredar isu bahwa RA juga menjalin hubungan dengan korban. Mendengar hal tersebut, Iqbal merasa cemburu dan sakit hati dengan Najamuddin.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar Jadi 5 Orang, Termasuk Oknum Polisi

Juni Sewang, kakak Najamuddin, memberikan kesaksian. Tahun 2019, ia mengaku pernah diancam Iqbal melalui ponsel.

Ancaman dilakukan karena kedekatan adiknya dengan RA yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan Iqbal.

"Kalau yang dimaksud IA, saya tahu. Karena dia pernah hubungi saya secara langsung dan dia mengancam. Ancaman langsung ke saya by phone. IA bilang ke saya, kalau bukan adikmu, saya habisi. Itu sudah lama, kalau tidak salah tahun 2019," ungkapnya.

Ia mengaku sudah cukup lama mengenal Iqbal, bahkan saat mereka belum menjadi ASN.

"Saya kenal IA bukan sekarang, tapi jauh sebelum menjabat dan sebelum ASN, kami kenal lama. Sebelum menjabat Kasatpol PP, IA ini pernah menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar. Di situlah juga adik saya bertugas dan wanita yang disebut motif cinta segitiga tersebut," tuturnya.

Baca juga: Terungkap, Kasatpol PP Makassar Pernah Pakai Dukun untuk Bunuh Korban

Terkait ancaman, Juni sempat menanyakan kepada adiknya. Namun, kala itu Najamuddin mengaku tidak mempunyai masalah.

"Terus saya tanya adik saya. Ini kenapa, adik saya bilang enggak apa-apa. Saya minta dia hentikan, jauh sebelum almarhum masuk ke Dishub, sudah saya peringatkan," bebernya.

Bayar Rp 85 juta ke oknum polisi

Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sedang (40) warga Perum Pelindo Jl Sultan Alauddin, Makassar tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sedang (40) warga Perum Pelindo Jl Sultan Alauddin, Makassar tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).
Eksekutor yang membunuh Najamuddin adalah seorang oknum polisi berinisial SA. Dari perannya, SA mendapatkan uang Rp 85 juta sebagai ucapan terima kasih.

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes, Senin (18/4/2022).

"Uang itu bukan untuk membayar, tapi ucapan terima kasih saja," ujarnya

Budhi mengatakan, SA nekat membantu tersangka membunuh korban karena ikut merasakan sakit hati ketika Iqbal tersakiti.

"Eksekutor ini juga ikut sakit hati ketika si otak pelaku disakiti perasaannya oleh si korban," katanya.

Baca juga: Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Beli Pistol di Jaringan Teroris

Terkait tindak oknum polisi tersebut, Budhi menegaskan bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Kita sesuaikan dengan peraturan yang ada. Kita akan proses dan berikan sanksi yang lebih berat. Di samping hukuman pidana. Kita akan lakukan proses melalui kode etik," kata dia.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa SA membeli senjata api rakitan itu secara online kepada jaringan teroris.

“Hasil analisis forensik, senjata api yang digunakan menembak korban Najamuddin Sewang adalah senjata api pabrikan. Dengan juga proyektil yang digunakan adalah pabrikan,” ujarnya.

Budi memerinci barang bukti yang diamankan berupa uang sebanyak Rp 85 juta di dalam tas hitam, dua unit kendaraan roda dua, dan rekaman CCTV di 10 titik lokasi.

Baca juga: Kasatpol PP Kota Makassar Tersangka Pembunuhan, Hari Ini Wali Kota Umumkan Penggantinya

Kemudian, senjata api pabrikan, 53 butir peluru kaliber 38 MM dan 32 MM, tiga selongsong peluru airsoft gun, serta satu butir proyektil peluru yang ditemukan di dalam tubuh korban.

Selain Iqbal dan SR, poliis juga mengamankan dua tersangka lainnya. Mereka memiliki peran masing-maisng, termasuk menggambar situasi.

Budi juga membeberkan bahwa otak pelaku pembunuhan ini, Iqbal, pernah berencana mencari dukun untuk menyantet korban.

Dari situ, ada orang yang disuruh melempar sesuatu ke rumah, tetapi korban pun tidak meninggal.

Baca juga: Kala Cinta Segitiga Berujung Hilangnya Nyawa, Kasatpol PP Makassar Dalangi Penembakan Pegawai Dishub…

Budhi menjelaskan, perkara ini sudah direncanakan dari tahun 2020 dan baru terlaksana pada tahun 2022.

“Motif peristiwa ini terjadi didasari asmara atau cinta segitiga. Makanya saya ingatkan, jangan punya simpanan. Karena asmara bisa menutup mata hati kita semua,” katanya.

Ditemui terpisah, menyoal ditetapkannya Kasatpol PP Makassar sebagai tersangka, Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan "Danny" Pomanto segera menonaktifkan jabatan Iqbal.

"Kalau sudah tersangka, saya besok mulai memprosesnya. Kalau sudah tersangka, artinya pemberhentian sementara," tandasnya, Sabtu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Timur

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau