MAKASSAR, KOMPAS.com – Pelaku pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang bertambah menjadi 5 orang.
Kelima pelaku masing-masing berinisial MIA selaku otak pembunuhan berencana, sedangkan empat orang lainnya yakni SU, CA, AS dan SA membantu melakukan pembunuhan terhadap korban.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana dalam konfrensi persnya di markas Polrestabes Makassar menegaskan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Baca juga: Terungkap, Kasatpol PP Makassar Pernah Pakai Dukun untuk Bunuh Korban
Komang merinci pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni, tersangka MIA selaku otak dari pembunuhan berencana ini dikenakan pasal 55 (1) dan (2) jounto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 336 KUHP tentang pengancaman kekerasan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka SU, lanjut Komang, membantu melakukan pembunuhan dan dikenakan pasal 55, pasal 56 jounto pasal 340 KUHAP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Demikian pula dengan tersangka CA yang ikut membantu melakukan pembunuhan dikenakan pasal 340 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara tersangka AS membantu melakukan pembunuhan berencana dikenakan pasal 56 jounto pasal 340 KUHAP dengan ancama pidana mati atau penjara semumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.
“Tersangka SA melakukan pengancaman terhadap korban dan melakukan pasal 340 KUHP dan pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Komang membeberkan, jika polisi telah memeriksa 25 orang saksi yang dimintai keterangannya hingga kasus ini bisa terungkap dengan cepat.
Sebelumnya telah diberitakan, aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar menangkap empat orang pelaku, diantaranya merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA).
Baca juga: Kasatpol PP Kota Makassar Tersangka Pembunuhan, Hari Ini Wali Kota Umumkan Penggantinya
Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA AKM dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang meninggal dunia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.