Salin Artikel

Pelaku Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar Jadi 5 Orang, Termasuk Oknum Polisi

Kelima pelaku masing-masing berinisial MIA selaku otak pembunuhan berencana, sedangkan empat orang lainnya yakni SU, CA, AS dan SA membantu melakukan pembunuhan terhadap korban.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana dalam konfrensi persnya di markas Polrestabes Makassar menegaskan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Komang merinci pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni, tersangka MIA selaku otak dari pembunuhan berencana ini dikenakan pasal 55 (1) dan (2) jounto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 336 KUHP tentang pengancaman kekerasan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka SU, lanjut Komang, membantu melakukan pembunuhan dan dikenakan pasal 55, pasal 56 jounto pasal 340 KUHAP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Demikian pula dengan tersangka CA yang ikut membantu melakukan pembunuhan dikenakan pasal 340 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara tersangka AS membantu melakukan pembunuhan berencana dikenakan pasal 56 jounto pasal 340 KUHAP dengan ancama pidana mati atau penjara semumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.

“Tersangka SA melakukan pengancaman terhadap korban dan melakukan pasal 340 KUHP dan pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Komang membeberkan, jika polisi telah memeriksa 25 orang saksi yang dimintai keterangannya hingga kasus ini bisa terungkap dengan cepat.

Sebelumnya telah diberitakan, aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar menangkap empat orang pelaku, diantaranya merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA).

Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA AKM dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang meninggal dunia.

Polisi mengungkapkan, jika kasus penembakan ini bermotif cinta segitiga atau asmara. Kelima pelaku, mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi dan otak pelaku.

Dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor.

Diketahui, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40) warga Perum Pelindo Jl Sultan Alauddin, Makassar tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).

Korban mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jl Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate sekitar pukul 09.30 Wita.

Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Dari rekaman CCTV, korban mengendarai motornya dengan pelan seiring dengan mengendarai ojek online. Tiba-tiba terdengar suara letusan yang diduga berasal dari knalpot, korban pun menyusul mengalami kecelakaan tunggal hingga tersungkur bersimbah darah.

Korban pun tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis. Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

https://makassar.kompas.com/read/2022/04/18/223913178/pelaku-pembunuhan-berencana-pegawai-dishub-makassar-jadi-5-orang-termasuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke