KOMPAS.com - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, perbuatan AKBP M yang memerkosa siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial S (13), di Makassar, Sulawesi Selatan, sangatlah kejam.
Seharusnya, lanjut Poengky, AKBP M melindungi IS, tetapi malah melakukan pemerkosaan.
"Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan AKBP M terhadap korban anak berinisial IS. Apa yang dilakukan pelaku sungguh kejam, menyakiti hati dan akal sehat," kata Poengky melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Sabtu (5/3/2022) siang.
Baca juga: Perwira Polisi Diduga Perkosa Siswi SMP, Kompolnas Minta Pelaku Dipecat
Kata Poengky, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Apalagi, kata Poengky, M memperkerjakan korban. Seharusnya, sambungnya, anak di bawah 18 tahun belum boleh bekerja.
"Yang bersangkutan perlu dikenai hukuman karena mempekerjakan anak-anak," tegasnya.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Atas kejadian itu, Poengky pun meminta kepada Polda Sulsel untuk memecat pelaku.
Sebab, sambugnya, apa yang dilakukan oleh M telah merusak nama baik Polri.
"Terkait pelanggaran kode etik Polri, M juga layak dipecat, karena yang bersangkutan telah merusak nama baik institusi Polri," ujarnya.
"Hukuman yang berat perlu dijatuhkan kepada yang bersangkutan agar ada efek jera dan tidak ditiru yang lain," sambungnya.
Baca juga: Perwira Polisi di Sulsel yang Perkosa Anak 13 Tahun Telah 2 Kali Menikah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.