Terry meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya.
“Perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar area tambang. Kami beroperasi berdasarkan izin resmi yang sah. Semua sudah melalui tahapan sesuai aturan,” jelasnya.
Menanggapi polemik yang muncul, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyatakan bahwa pemerintah daerah dan provinsi Sulawesi Selatan mengakui hanya satu kecamatan yang boleh menjadi area pertambangan, yaitu Kecamatan Sa’dang.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Baca juga: Daftar Korban Tewas dalam Longsor Galian C Gunung Kuda di Cirebon
“Dengan demikian, saya mempersilahkan mekanisme yang dimungkinkan, entah itu direview kembali, ada komunikasi lalu disepakati, ataukah pencabutan atau pembatalan,” tegas Frederik.
Frederik juga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang sedang mengumpulkan data dan bukti di lapangan.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah akan bersikap sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Hingga Kamis sore, tim penyidik Kejati Sulsel masih melakukan pemeriksaan di lokasi tambang.
Sejumlah dokumen perizinan serta keterangan dari berbagai pihak telah dikumpulkan untuk didalami lebih lanjut.
Kasus ini mendapat sorotan luas, mengingat Toraja Utara dikenal sebagai salah satu kawasan wisata budaya dan alam unggulan di Sulawesi Selatan.
Keberadaan aktivitas tambang di kawasan tersebut memunculkan kekhawatiran akan rusaknya tatanan lingkungan dan budaya yang menjadi identitas daerah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang