Sidang ini melibatkan 15 terdakwa, termasuk Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi, Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan mengejutkan masyarakat, karena uang palsu tersebut diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dengan jumlah mencapai triliunan rupiah menggunakan mesin canggih.
Uang palsu yang dihasilkan pun sulit terdeteksi oleh alat X-ray.
Sidang terhadap terdakwa lainnya dijadwalkan ditunda hingga pekan depan, Rabu (4/6/2025) karena minimnya kehadiran saksi.
Baca juga: 2 Pengedar Uang Palsu di Bulungan Ditangkap, Berawal dari Beli Gorengan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang