Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa uang palsu yang dikirim ke Sulawesi Barat berasal dari Mubin Nasir, seorang staf honorer perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Mubin mengirim uang palsu senilai Rp 30 juta rupiah melalui jasa ekspedisi, yang diterima oleh terdakwa Satriadi.
Selain itu, terdakwa Ilham membeli uang palsu senilai 20 juta rupiah dengan harga 10 juta rupiah.
"Uang ini dari Mubin yang dibeli oleh Ilham seharga Rp 10 juta dengan jumlah Rp 20 juta uang palsu dan dikirim melalui jasa ekspedisi, namun tujuannya pengiriman atas nama Satriadi," jelas Bripka Mulawarman.
Baca juga: Fakta Kasus PPDS Undip: Mahasiswa Dipaksa Bayar Iuran, Jalankan Sistem Senior Selalu Benar
Majelis hakim terus menggali informasi terkait uang palsu yang telah sampai di Sulawesi Barat.
Setelah menerima paket kiriman, Satriadi menyerahkan uang palsu tersebut kepada Ilham.
Satriadi kemudian menerima imbalan dari Ilham berupa uang tunai Rp 200.000 dan uang palsu senilai Rp 500.000.
Ilham juga menyerahkan uang palsu senilai Rp 3 juta rupiah kepada Manggabarani untuk dibelanjakan di sejumlah warung di Sulawesi Barat.
Hasil kembalian dari transaksi tersebut kemudian diserahkan kepada Ilham.
Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam