Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa salah satu terdakwa, Muhammad Manggabarani, mengirim uang palsu senilai puluhan juta rupiah ke Sulawesi Barat menggunakan jasa ekspedisi.
Sidang yang dimulai pukul 13.30 Wita ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabuddin dan Yeni.
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama menghadirkan Bripka Mulawarman sebagai saksi.
Dalam hal ini, Bripka Mulawarman bersaksi saat mengamankan dan menginterogasi Muhammad Manggabarani.
Bripka Mulawarman menjelaskan bahwa Manggabarani mendatangi Mapolres Mamuju setelah rumahnya digerebek oleh aparat gabungan Polres Gowa dan Polres Mamuju.
"Terdakwa mendatangi Polres Mamuju untuk mempertanyakan perihal rumahnya digerebek oleh polisi. Malam sebelumnya, saya bersama tim Jatanras Polres Gowa dan petugas Reskrim Polres Mamuju melakukan penggerebekan di rumahnya, namun saat itu terdakwa tidak ada. Keesokan harinya, terdakwa menyerahkan diri ke Polres Mamuju," ujar Bripka Mulawarman saat memberikan kesaksian.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa uang palsu yang dikirim ke Sulawesi Barat berasal dari Mubin Nasir, seorang staf honorer perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Mubin mengirim uang palsu senilai Rp 30 juta rupiah melalui jasa ekspedisi, yang diterima oleh terdakwa Satriadi.
Selain itu, terdakwa Ilham membeli uang palsu senilai 20 juta rupiah dengan harga 10 juta rupiah.
"Uang ini dari Mubin yang dibeli oleh Ilham seharga Rp 10 juta dengan jumlah Rp 20 juta uang palsu dan dikirim melalui jasa ekspedisi, namun tujuannya pengiriman atas nama Satriadi," jelas Bripka Mulawarman.
Majelis hakim terus menggali informasi terkait uang palsu yang telah sampai di Sulawesi Barat.
Setelah menerima paket kiriman, Satriadi menyerahkan uang palsu tersebut kepada Ilham.
Satriadi kemudian menerima imbalan dari Ilham berupa uang tunai Rp 200.000 dan uang palsu senilai Rp 500.000.
Ilham juga menyerahkan uang palsu senilai Rp 3 juta rupiah kepada Manggabarani untuk dibelanjakan di sejumlah warung di Sulawesi Barat.
Hasil kembalian dari transaksi tersebut kemudian diserahkan kepada Ilham.
Sidang ini melibatkan 15 terdakwa, termasuk Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi, Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan mengejutkan masyarakat, karena uang palsu tersebut diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dengan jumlah mencapai triliunan rupiah menggunakan mesin canggih.
Uang palsu yang dihasilkan pun sulit terdeteksi oleh alat X-ray.
Sidang terhadap terdakwa lainnya dijadwalkan ditunda hingga pekan depan, Rabu (4/6/2025) karena minimnya kehadiran saksi.
https://makassar.kompas.com/read/2025/05/28/164552978/kasus-uang-palsu-uin-alauddin-kiriman-puluhan-juta-ke-sulbar-dilakukan