BAUBAU, KOMPAS.com –Polres Baubau menetapkan dua pemuda, FF (20) dan RG (32), sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menghanguskan empat rumah warga di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Insiden itu bermula saat mobil yang mereka gunakan, yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal, terbakar dan menabrak pagar rumah warga pada Jumat (24/1/2025) malam.
Baca juga: Kebakaran 4 Rumah di Baubau Akibat BBM Ilegal, Sopir Ditangkap
Menurut Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, kebakaran ini bermula dari ajakan pelaku FF kepada RG untuk menemani mengambil BBM jenis solar yang telah dipesan.
"Pelaku FF mengajak pelaku RG untuk menemani ke Topa dengan tujuan mengambil BBM jenis solar yang berada di jembatan Topa menggunakan mobil milik HL," kata Rahmad di kantornya, Rabu (12/2/2025).
Rahmad menjelaskan bahwa FF telah memesan 40 jeriken solar, masing-masing berisi 20 liter, dari seseorang berinisial WW melalui telepon.
“Jadi FF untuk mendapatkan solar ini dia menghubungi melalui telepon sehingga mendapatkan pesanan pengambilan di jembatan Topa dan pelaku FF tidak tahu di mana tempat penyimpanan sebenarnya yang jelas mengambil di jembatan Topa,” ujar Rahmad.
Setelah mendapatkan BBM, FF berencana membawa solar tersebut ke ID, yang nantinya akan menjualnya kembali ke Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Buton Utara.
Sekitar pukul 20.00 WITA, kedua pelaku menuju jembatan Topa, Kelurahan Sulaa, untuk mengambil BBM. Setelahnya, mereka melintas ke arah Jalan Sibatara, Kelurahan Lipu, menggunakan mobil bak terbuka.
Saat melaju di jalan tersebut, RG melihat asap keluar dari sisi kiri mobil, tepat di sekitar knalpot.
Merasa panik, mereka langsung turun dan berusaha memadamkan api, dibantu oleh warga sekitar. Namun, api semakin membesar hingga mereka terpaksa mendorong mobil ke depan.
“Karena api sudah membesar, mobil tersebut didorong ke depan dan menabrak pagar milik rumah warga,” kata Rahmad.
Akibatnya, empat rumah warga terbakar. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan nomor rangka serta nomor mesin mobil yang digunakan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku, FF dan RG, berhasil ditangkap.
Baca juga: Warga Baubau Gerebek 4 Gudang BBM Ilegal, Puluhan Ton Solar Ditemukan
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami peran WW, penjual BBM kepada FF.
“Untuk pemilik solar yang dipesan oleh FF, sudah dilakukan pemeriksaan dan dijadikan saksi untuk proses selanjutnya,” ungkap Rahmad.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penyedia BBM ilegal yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang