www.kompas.com
Polres Baubau menetapkan dua orang pemuda, inisial FF (20) dan RG (32), menjadi tersangka penyebab kebakaran empat rumah warga di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/2/2025)(KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+