Editor
Vonis tersebut merupakan kado pada Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.
"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujar Andri dilansir YouTube Kompas TV.
Diberitakan sebelumnya, Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024.
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Murid tersebut merupakan anak anggota Polri.
Meski telah dilaporkan dan sempat ditahan, Supriyani membantah melakukan pemukulan pada muridnya tersebut.
Baca juga: Sambangi UD Pramono di Boyolali, Menko Pangan Zulhas: Bapak-bapak Maunya Apa Gitu
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang