Majelis hakim menilai Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konawi Selatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim di persidangan, Senin, dikutip dari tayangan KompasTV.
Selain itu, majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan, serta martabat Supriyani.
Supriyani pun menangis usai mendengar vonis bebas majelis hakim tersebut.
Para rekan dan kolega yang hadir di persidangan tampak memberikan selamat sambil memeluk Supriyani.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku bersyukur kliennya divonis bebas.
Vonis tersebut merupakan kado pada Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.
"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujar Andri dilansir YouTube Kompas TV.
Diberitakan sebelumnya, Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024.
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Murid tersebut merupakan anak anggota Polri.
Meski telah dilaporkan dan sempat ditahan, Supriyani membantah melakukan pemukulan pada muridnya tersebut.
https://makassar.kompas.com/read/2024/11/25/111831278/soal-kasus-dugaan-penganiayaan-siswa-di-konawe-guru-honorer-supriyani