Editor
KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, di persidangan, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menilai Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konawi Selatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim di persidangan, Senin, dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca juga: Kasus Tunggakan Pajak UD Pramono, Nana Sudjana, dan Janjinya...
Selain itu, majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan, serta martabat Supriyani.
Supriyani pun menangis usai mendengar vonis bebas majelis hakim tersebut.
Para rekan dan kolega yang hadir di persidangan tampak memberikan selamat sambil memeluk Supriyani.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku bersyukur kliennya divonis bebas.
Baca juga: Soal Tunggakan Pajak UD Pramono, Menko Pangan Zulhas: Ini Ada Pak Gubernur sama Bupati
Sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membentangkan poster dukungan kepada guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). Dukungan tersebut diberikan kepada Supriyani yang menjalani sidang perkara yang menimpanya terkait dengan tuduhan penganiayaan kepada salah seorang siswanya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan. Vonis tersebut merupakan kado pada Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.
"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujar Andri dilansir YouTube Kompas TV.
Diberitakan sebelumnya, Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024.
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Murid tersebut merupakan anak anggota Polri.
Meski telah dilaporkan dan sempat ditahan, Supriyani membantah melakukan pemukulan pada muridnya tersebut.
Baca juga: Sambangi UD Pramono di Boyolali, Menko Pangan Zulhas: Bapak-bapak Maunya Apa Gitu
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang