“Pada saat pelaku AW dan PA diamankan, keduanya dalam keadaan mabuk minuman keras,” tambah Supriadi.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku PA mengakui perbuatannya menganiaya korban dengan menusukkan badik dua kali ke tubuh korban.
Pelaku AW mengakui ikut terlibat dalam penganiayaan dengan mengancam korban menggunakan busur.
Sementara SA berperan memboncengkan AW dan PA.
Baca juga: Paman Aniaya Keponakan Perempuan di Bulukumba Ditetapkan Tersangka
Supriadi melanjutkan, AW dan PA melakukan penganiayaan terhadap AN dengan alasan dendam.
“Pelaku menganiaya korban karena korban sering mengatai pelaku saat lewat mengamen di jalan lingkar Palopo,” terang Supriadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang