PALOPO, KOMPAS.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku penganiayaan atau penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 23.30 Wita di jalan lingkar tanjung Ringgit, Kota Palopo.
Korban berinisial AN (17), warga Kota Palopo yang bekerja sebagai karyawan kafe.
Baca juga: Kronologi Bripka AS Aniaya Pria hingga Tewas di Riau, Korban Pendarahan Otak
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan, pelaku penganiayaan ada tiga orang, yaitu AW (18), seorang pengamen; PA (17); dan SA (15), pelajar SMP.
Penangkapan para pelaku sesuai LPB/618/IX/2024/SPKT/POLRES PALOPO tanggal 13 September 2024.
Supriadi berkata, setelah tim menerima laporan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
"Pelaku ditangkat saat sedang tidur di dalam kamarnya,” kata Supriadi.
Menurut Supriadi, kronologis kejadian berawal saat AN duduk di depan kafe.
Pelaku yang berboncengan tiga dengan sepeda motor berhenti di depan kafe.
Dua orang turun dari sepeda motor dan mendatangi korban.
“Pelaku kemudian memukul AN berulang kali serta menikamnya menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengenai tangan sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri," kata dia.
Akibat kejadian tersebut, pelapor atas nama Akmal Pasau merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo guna ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
AN mengalami luka serius akibat tusukan barang tajam dan kini menjalani perawatan medis.
“AN mengalami luka tusuk pada bagian lengan tangan sebelah kiri dan luka tusuk pada bagian pinggang bawah sebelah kiri,” ujar Supriadi.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Palopo dengan barang bukti berupa sebilah badik yang terbuat dari besi dan kayu yang berukuran 20 cm, 2 buah anak panah atau busur bewarna merah dan 1 buah Ketapel yang terbuat dari besi,” tutur Supriadi.
“Pada saat pelaku AW dan PA diamankan, keduanya dalam keadaan mabuk minuman keras,” tambah Supriadi.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku PA mengakui perbuatannya menganiaya korban dengan menusukkan badik dua kali ke tubuh korban.
Pelaku AW mengakui ikut terlibat dalam penganiayaan dengan mengancam korban menggunakan busur.
Sementara SA berperan memboncengkan AW dan PA.
Baca juga: Paman Aniaya Keponakan Perempuan di Bulukumba Ditetapkan Tersangka
Supriadi melanjutkan, AW dan PA melakukan penganiayaan terhadap AN dengan alasan dendam.
“Pelaku menganiaya korban karena korban sering mengatai pelaku saat lewat mengamen di jalan lingkar Palopo,” terang Supriadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang