Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Korupsi Asal Papua Barat dan Penyelundupan BBM Kaltim

Kompas.com, 22 Mei 2024, 19:48 WIB
Darsil Yahya M.,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan buronan korupsi asal Kejati Manokwari, Papua Barat dan buronan penyeludupan BBM asal Kejati Kalimantan Timur (Kaltim).

Pertama, buronan berjenis kelamin laki-laki berinisial W (64) yang merupakan buronan Kejati Manokwari terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.

Buronan kedua, yang diamankan yaitu seorang perempuan berinisial DA, merupakan buronan Kejati Kaltim dalam perkara tindak pidana penyelundupan atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tersangka W berhasil diringkus di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 20.17 Wita.

"Tersangka W telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022," ucap Soetarmi kepada awak media, Selasa.

Saat ini, kata Soetarmi, tersangka W masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan di Kejari Makassar dalam perkara korupsi Dinas PUPR di Manokwari, Papua Barat.

"Dia melarikan diri ke Makassar, kita dapat info dari Kejati Papua Barat bahwa tersangkanya ada di Makassar, sehingga kami bergerak cepat mencari tersangka di tempat persembunyiannya dan kita amankan dan sekarang sementara pemeriksaan," paparnya.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...


Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Kerugian masih dalam tahap penyidikan

Seotarmi menuturkan, untuk kerugian dalam kasus korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Mungkin masih ada hal yang dilakukan tim penyidik untuk menentukan nilai kerugian negara atau kerugian negara sudah ada tapi tidak disampaikan kepada kami, penyampaiannya hanya buronan," kata dia.

Usai mengamankan tersangka W di tempat persembunyian, proses selanjutnya yakni diserahkan ke penyidik Kejari Manokwari untuk diproses dan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca juga: Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Sedangkan untuk perkara kasus penyelundupan BBM asal Kaltim, Soetarmi membeberkan DA diamankan di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala Makassar, Rabu (22/05/2024) sekitar pukul 09.50 Wita.

"Terdakwa DA Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.

Terdakwa DA binti Darisa, lanjut Soetarmi, telah dinyatakan inkracht perkaranya berdasarkan putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt tanggal 11 Oktober 2018.

"Yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000," bebernya.

"Dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambungnya.

Baca juga: Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?

Halaman:


Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau