Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Korupsi Asal Papua Barat dan Penyelundupan BBM Kaltim

Kompas.com - 22/05/2024, 19:48 WIB
Darsil Yahya M.,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan buronan korupsi asal Kejati Manokwari, Papua Barat dan buronan penyeludupan BBM asal Kejati Kalimantan Timur (Kaltim).

Pertama, buronan berjenis kelamin laki-laki berinisial W (64) yang merupakan buronan Kejati Manokwari terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.

Buronan kedua, yang diamankan yaitu seorang perempuan berinisial DA, merupakan buronan Kejati Kaltim dalam perkara tindak pidana penyelundupan atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tersangka W berhasil diringkus di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 20.17 Wita.

"Tersangka W telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022," ucap Soetarmi kepada awak media, Selasa.

Saat ini, kata Soetarmi, tersangka W masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan di Kejari Makassar dalam perkara korupsi Dinas PUPR di Manokwari, Papua Barat.

"Dia melarikan diri ke Makassar, kita dapat info dari Kejati Papua Barat bahwa tersangkanya ada di Makassar, sehingga kami bergerak cepat mencari tersangka di tempat persembunyiannya dan kita amankan dan sekarang sementara pemeriksaan," paparnya.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...


Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Kerugian masih dalam tahap penyidikan

Seotarmi menuturkan, untuk kerugian dalam kasus korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Mungkin masih ada hal yang dilakukan tim penyidik untuk menentukan nilai kerugian negara atau kerugian negara sudah ada tapi tidak disampaikan kepada kami, penyampaiannya hanya buronan," kata dia.

Usai mengamankan tersangka W di tempat persembunyian, proses selanjutnya yakni diserahkan ke penyidik Kejari Manokwari untuk diproses dan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

 

Baca juga: Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Sedangkan untuk perkara kasus penyelundupan BBM asal Kaltim, Soetarmi membeberkan DA diamankan di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala Makassar, Rabu (22/05/2024) sekitar pukul 09.50 Wita.

"Terdakwa DA Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.

Terdakwa DA binti Darisa, lanjut Soetarmi, telah dinyatakan inkracht perkaranya berdasarkan putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt tanggal 11 Oktober 2018.

"Yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000," bebernya.

"Dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambungnya.

Baca juga: Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?

Halaman:


Terkini Lainnya

Sopir Ojol di Makassar Tempuh 53 Km Antar Jenazah Bayi karena Keluarga Tak Mampu Sewa Ambulans

Sopir Ojol di Makassar Tempuh 53 Km Antar Jenazah Bayi karena Keluarga Tak Mampu Sewa Ambulans

Makassar
Siswa SMP Difabel Korban Bully di Makassar Trauma Berat, Tak Mau Masuk Sekolah

Siswa SMP Difabel Korban Bully di Makassar Trauma Berat, Tak Mau Masuk Sekolah

Makassar
Akses di Dusun Ini Serba Terbatas, Ibu Hamil Harus Ditandu Lewati Bukit dan Hutan untuk Melahirkan

Akses di Dusun Ini Serba Terbatas, Ibu Hamil Harus Ditandu Lewati Bukit dan Hutan untuk Melahirkan

Makassar
KPU Palopo Buka Pendaftaran Pantarlih, Dibutuhkan 468 orang, Ini Syaratnya

KPU Palopo Buka Pendaftaran Pantarlih, Dibutuhkan 468 orang, Ini Syaratnya

Makassar
5.818 Calon Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin Lolos UTBK SNBT 2024

5.818 Calon Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin Lolos UTBK SNBT 2024

Makassar
Berniat Mendahului, Wanita di Makassar Tewas Terlindas Truk Molen

Berniat Mendahului, Wanita di Makassar Tewas Terlindas Truk Molen

Makassar
PPDB SMP di Palopo, Banyak Orangtua Pilih Datangi Sekolah untuk Daftarkan Anak

PPDB SMP di Palopo, Banyak Orangtua Pilih Datangi Sekolah untuk Daftarkan Anak

Makassar
Viral, Siswa SMP Difabel di Makassar Di-'bully', Pihak Sekolah Buka Suara

Viral, Siswa SMP Difabel di Makassar Di-"bully", Pihak Sekolah Buka Suara

Makassar
Keluarga Korban Penembakan KKB Papua Mengeluh, Harus Bayar Rp 58 Juta untuk Pulangkan Jenazah ke Sulsel

Keluarga Korban Penembakan KKB Papua Mengeluh, Harus Bayar Rp 58 Juta untuk Pulangkan Jenazah ke Sulsel

Makassar
Pereteli Kendaraan Curian untuk Hilangkan Jejak, 4 Orang Ditangkap Resmob Tana Toraja

Pereteli Kendaraan Curian untuk Hilangkan Jejak, 4 Orang Ditangkap Resmob Tana Toraja

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 14 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 14 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun, Simbol Kasih Sayang Abadi yang Jadi Ikon Kota Parepare

Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun, Simbol Kasih Sayang Abadi yang Jadi Ikon Kota Parepare

Makassar
Tersinggung Saling Tatap, Pelajar SMA di Makassar Tebas Ojol dengan Parang

Tersinggung Saling Tatap, Pelajar SMA di Makassar Tebas Ojol dengan Parang

Makassar
Sopir Angkutan di Makassar 'Nyambi' Jadi Begal, Sasar Mahasiswi yang Melintas di Jalan Sepi

Sopir Angkutan di Makassar "Nyambi" Jadi Begal, Sasar Mahasiswi yang Melintas di Jalan Sepi

Makassar
Teror Buaya di Bone, Berkeliaran di Pemukiman Penduduk Saat Malam Hari

Teror Buaya di Bone, Berkeliaran di Pemukiman Penduduk Saat Malam Hari

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com