Salin Artikel

Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Korupsi Asal Papua Barat dan Penyelundupan BBM Kaltim

Pertama, buronan berjenis kelamin laki-laki berinisial W (64) yang merupakan buronan Kejati Manokwari terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.

Buronan kedua, yang diamankan yaitu seorang perempuan berinisial DA, merupakan buronan Kejati Kaltim dalam perkara tindak pidana penyelundupan atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tersangka W berhasil diringkus di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 20.17 Wita.

"Tersangka W telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022," ucap Soetarmi kepada awak media, Selasa.

Saat ini, kata Soetarmi, tersangka W masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan di Kejari Makassar dalam perkara korupsi Dinas PUPR di Manokwari, Papua Barat.

"Dia melarikan diri ke Makassar, kita dapat info dari Kejati Papua Barat bahwa tersangkanya ada di Makassar, sehingga kami bergerak cepat mencari tersangka di tempat persembunyiannya dan kita amankan dan sekarang sementara pemeriksaan," paparnya.

Kerugian masih dalam tahap penyidikan

Seotarmi menuturkan, untuk kerugian dalam kasus korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Mungkin masih ada hal yang dilakukan tim penyidik untuk menentukan nilai kerugian negara atau kerugian negara sudah ada tapi tidak disampaikan kepada kami, penyampaiannya hanya buronan," kata dia.

Usai mengamankan tersangka W di tempat persembunyian, proses selanjutnya yakni diserahkan ke penyidik Kejari Manokwari untuk diproses dan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

Sedangkan untuk perkara kasus penyelundupan BBM asal Kaltim, Soetarmi membeberkan DA diamankan di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala Makassar, Rabu (22/05/2024) sekitar pukul 09.50 Wita.

"Terdakwa DA Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.

Terdakwa DA binti Darisa, lanjut Soetarmi, telah dinyatakan inkracht perkaranya berdasarkan putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt tanggal 11 Oktober 2018.

"Yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000," bebernya.

"Dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambungnya.

Soetarmi menjelaskan, sebelum diringkus, DA binti Darisa sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.

"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," tandasnya.

Bahkan DA sudah ditetapkan sebagai buronan Kejati Kaltim kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht.

Atas perintah Kepala Kejati Sulsel Agus Salim, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan DA di tempat persembunyiannya.

"Buronan atas nama DA Binti Darisa, selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan eksekusi," pungkasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/05/22/194838678/kejati-sulsel-tangkap-dpo-kasus-korupsi-asal-papua-barat-dan-penyelundupan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke