Soetarmi menjelaskan, sebelum diringkus, DA binti Darisa sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.
"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," tandasnya.
Bahkan DA sudah ditetapkan sebagai buronan Kejati Kaltim kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht.
Atas perintah Kepala Kejati Sulsel Agus Salim, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan DA di tempat persembunyiannya.
"Buronan atas nama DA Binti Darisa, selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan eksekusi," pungkasnya.
Baca juga: Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang