Di hadapan polisi, pelaku LK mengaku hanya disuruh untuk menegedarkan sabu dan menempelnya d ititik lokasi yang sudah ditentukan oleh seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya.
“Jadi dia ini (LK) hanya komunikasi lewat telepon saja. Dia juga tidak mengetahui siapa pembelinya. Dia hanya disuruh untuk menempel di tiga titik di jalanan,” kata Salman.
Pelaku juga mengaku baru dua kali mengedarkan sabu dan diberikan sebesar Rp 25.000 per paket yang sudah edarkan.
“Dia mengaku sudah dua kali melakukan ini, dan dia dibayar Rp 25.000 per saset dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau.
Pelaku LK diancam pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Pesta Sabu, Pemandu Lagu dan Teman Laki-lakinya di Brebes Diciduk Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.