Salin Artikel

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

LK ditangkap saat sedang berupaya mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sistem tempelan di beberapa titik ruas jalan di Kota Baubau. 

“Ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada tindakan mencurigakan sehingga informasi kami tindak lanjuti, mengidentifikasi selanjutnya kami mengikuti pergerakannya setelah itu kami tangkap,” kata Kasat Narkoba Polres Baubau, AKP Muhammad Salman, Kamis (28/3/2024). 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku, dan saat digeledah ditemukan 45 paket sabu yang tersimpan dalam pembungkus kecil dan sudah siap edar.

“Di rumah kos kami menemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindakan narkotika golongan 1 sebanyak 45 saset yang berat brutonya, 42,5 gram,” katanya lagi.

Polisi kemudian membawa pelaku LK ke Mapolres Baubau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Mengaku hanya disuruh

Di hadapan polisi, pelaku LK mengaku hanya disuruh untuk menegedarkan sabu dan menempelnya d ititik lokasi yang sudah ditentukan oleh seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya. 

“Jadi dia ini (LK) hanya komunikasi lewat telepon saja. Dia juga tidak mengetahui siapa pembelinya. Dia hanya disuruh untuk menempel di tiga titik di jalanan,” kata Salman. 

Pelaku juga mengaku baru dua kali mengedarkan sabu dan diberikan sebesar Rp 25.000 per paket yang sudah edarkan. 

“Dia mengaku sudah dua kali melakukan ini, dan dia dibayar Rp 25.000 per saset dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. 

Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau.

Pelaku LK diancam pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/28/194811178/mahasiswa-di-baubau-ditangkap-karena-edarkan-sabu-dibayar-rp-25000-per

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke