"Kalau pakai baju Gibran Center itu memang melekat sama saya, disamping itukan, area ramai, dan habis selesai acara (pertemuan)," sambungnya.
Baca juga: Sadap, Caleg yang Diduga Bagi-bagi Uang Akhirnya Penuhi Panggilan Bawaslu Makassar
Dia juga mengungkapkan uang Rp 200 juta dalam kardus untuk gaji saksi TPS di dua wilayah yakni Tamaona, Kecamatan Tombolo Pao dan Tinggi Moncong Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Karena tadi saya bilang 2 kecamatan, 1 kecamatan itu 97 TPS, 1 TPS Rp 1 juta untuk honor saksi. Yang atur koordinator saya, karena saya harus keliling," bebernya.
Sementara dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Makassar, Irfan, menyatakan perbuatan terdakwa tersebut dijerat pasal berlapis.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Terdakwa juga diancam dipidana dengan Pasal 521 ayat (1) UU RI No 7 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 280 ayat (1) huruf J UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Irfan saat membacakan dakwaannya di depan Ketua Majelis Hakim, Angeliky.
Diberitakan sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap menjalani sidang perdana dugaan kasus money politic.
Sidang digelar di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024).
Pantuan di lokasi sidang di mulai Pukul 13.50 Wita. Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Dua pedagang dan satu pelapor.
Sadap hadir dengan mengenakan stelan biru-biru. Sementara sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani.
Mereka adalah Yanti alias Mace (Penjual Jus), Burhan (pelapor) dan Sunarti (penjualan aksesoris). Namun Sunarti hanya hadir secara online karena sakit cacar.
Baca juga: Sadap, Caleg Makassar yang Bagi-Bagi Uang Mangkir Panggilan Bawaslu
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memperlihatkan video Sadap saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar.
Burhan dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan, melaporkan Sadap ke Bawaslu Sulsel setelah mendapatkan kiriman rekaman video Sadap bagi-bagi uang di Panlos.
Dia mengatakan menerima video itu, Minggu (4/2/2023) namun baru melaporkan ke Bawaslu Sulsel pada Senin (5/2/2024).
"Saya mendapatkan beberapa kiriman video di WhatsApp (WA) dalam video ada Sadap bagi-bagi uang sebanyak 2 dos pecahan Rp 50 ribu," kata Burhan dalam sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.