Salin Artikel

Jalani Sidang Kasus Politik Uang, Caleg Demokrat Ungkap Bawa Rp 200 Juta, tapi untuk Honor Saksi

Hal itu diungkapkan Sadap saat menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (25/3/2024).

"Jadi saya bagi-bagi itu sekadar menyampaikan bahwa ini sedekah. Tidak ada hubungan dengan pileg (pemilu)," kata Sadap dalam sidang.

Sadap menyebut, saat itu dirinya memang membawa uang di dalam dua kardus dengan pecahan Rp 50.000 yang totalnya Rp 200 juta. Namun, ia mengaku uang itu untuk membayar honor saksi.

"Di dos itu kurang lebih Rp 200 juta yang dibagi tidak sampai Rp 5 juta," ucapnya.

Sadap menjelaskan, kedatangannya di Pantai Losari karena dihubungi koordinator pengamen di Losari atas nama Fauzan. Dia diminta datang menemui sejumlah pengamen termasuk yang telah menciptakan lagu untuknya.

"Dia bilang bahwa tolong merapat ke Pantai Losari ini malam, sekarang. Tapi saya bilang saya masih pertemuan. Dia bilang sayang kalau tidak karena sudah beberapa kali anak-anak mengundang kita tapi belum pernah kita hadiri," tuturnya.

Merasa tidak enak karena sudah ditunggu oleh sejumlah pengamen, Sadap memutuskan datang usai pertemuan di Kantor Gibran Center, Jalan Pengayoman,

"Sama-sama Fauzan ke Pantai Losari. Begitu saya turun (dari mobil), orang-orang bersorak-sorak, Sadap-Sadap," ungkapnya.

"Saya tidak tahu angin apa kenapa banyak yang datang, saya tidak tahu, uang di dompet saya kurang lebih hanya Rp 1 juta, saya bisik ke Fauzan kau kasih malu saya, tidak enak kalau tidak sawer, ada juga pedagang asongan," ujarnya.

Dia juga mengaku, jauh sebelum pertemuan di Pantai Losari, dirinya memang kerap membantu para pengamen dan fakir miskin yang berada di lokasi tersebut.

"Jangankan kegiatan ini, kegiatan apapun yang dilakukan oleh Fauzan untuk membantu para pengamen, fakir miskin diseputar Pantai Losari saya lakukan, (sering) sedekah," ucapnya.

Saat ditanya soal atribut Gibran Center yang digunakan saat di Pantai Losari Sadap menegaskan tidak ada kaitannya dengan kegiatan bagi-bagi uang.

"Kalau persoalkan persoalan baju, itu baju memang Gibran Center. Itu karena saya Ketua Gibran Center untuk wilayah Indonesia Timur. Jadi bukan wilayah timur tapi Indonesia Timur," jelasnya.

"Kalau pakai baju Gibran Center itu memang melekat sama saya, disamping itukan, area ramai, dan habis selesai acara (pertemuan)," sambungnya.

Dia juga mengungkapkan uang Rp 200 juta dalam kardus untuk gaji saksi TPS di dua wilayah yakni Tamaona, Kecamatan Tombolo Pao dan Tinggi Moncong Kabupaten Gowa, Sulsel.

"Karena tadi saya bilang 2 kecamatan, 1 kecamatan itu 97 TPS, 1 TPS Rp 1 juta untuk honor saksi. Yang atur koordinator saya, karena saya harus keliling," bebernya.

Sementara dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Makassar, Irfan, menyatakan perbuatan terdakwa tersebut dijerat pasal berlapis.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Terdakwa juga diancam dipidana dengan Pasal 521 ayat (1) UU RI No 7 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 280 ayat (1) huruf J UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Irfan saat membacakan dakwaannya di depan Ketua Majelis Hakim, Angeliky.

Diberitakan sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap menjalani sidang perdana dugaan kasus money politic.

Sidang digelar di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024).

Pantuan di lokasi sidang di mulai Pukul 13.50 Wita. Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Dua pedagang dan satu pelapor.

Sadap hadir dengan mengenakan stelan biru-biru. Sementara sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani.

Mereka adalah Yanti alias Mace (Penjual Jus), Burhan (pelapor) dan Sunarti (penjualan aksesoris). Namun Sunarti hanya hadir secara online karena sakit cacar.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memperlihatkan video Sadap saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar.

Burhan dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan, melaporkan Sadap ke Bawaslu Sulsel setelah mendapatkan kiriman rekaman video Sadap bagi-bagi uang di Panlos.

Dia mengatakan menerima video itu, Minggu (4/2/2023) namun baru melaporkan ke Bawaslu Sulsel pada Senin (5/2/2024).

"Saya mendapatkan beberapa kiriman video di WhatsApp (WA) dalam video ada Sadap bagi-bagi uang sebanyak 2 dos pecahan Rp 50 ribu," kata Burhan dalam sidang.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/25/185824178/jalani-sidang-kasus-politik-uang-caleg-demokrat-ungkap-bawa-rp-200-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke