Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil DPRD Sulsel Ungkap Reklamasi Pulau Lae-lae Makassar Belum Memiliki Izin

Kompas.com, 4 September 2023, 13:33 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Syaharuddin Alrif mengungkapkan proyek reklamasi Pulau Lae-lae Makassar hingga saat ini belum memiliki izin.

Hal itu diungkapkan Syaharuddin Alrif saat menemui ratusan warga Pulau Lae-lae yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Senin (4/9/2023).

"Pertama yang saya mau sampaikan terkait kegelisahan warga (Pulau) Lae-lae untuk reklamasi, saya sampaikan bawah untuk sekitar (Pulau) Lae-lae reklamasi itu belum memiliki izin, maka dibutuhkan kajian yang panjang," ucapnya.

Baca juga: Warga Pulau Lae-lae Makassar: Siapa Pun Gubernurnya, Kita Tetap Tolak Reklamasi

Diketahui, rencana reklamasi Pulau Lae-lae, didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Sulsel dan Peraturan Gubernur nomor 14 tahun 2021 tentang Pembangunan Destinasi Wisata Bahari di Pulau Lae-lae.

"Kedua terkait Perda RT/RW yang sudah menetapkan kawasan itu adalah kawasan wisata pengembangan wisata kepulauan maka tentu kami DPRD Sulsel akan membahas ini, karena bukan saya secara pribadi yang mengambil kebijakan. Harus atas nama lembaga," ucap dia.

Kemudian, anggota dewan dari Fraksi NasDem ini mangatakan, dari dulu sampai sekarang dia siap mendampingi warga Pulau Lae-lae untuk mendapatkan keadilan yang setara.

"Saya tidak janji-janji artinya memperjuangkan keadilan warga Pulau Lae-lae, warga (Pulau) Lae-lae menolak reklamasi karena sebagai warga Sulsel kami sebagai dewan di DPRD Sulsel apalagi saya sebagai wakil ketua DPRD Sulsel berhak memperjuangkan aspirasi bapak ibu sekalian," tutur dia.

Sementara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sulsel Muhammad Nur Salam mengatakan reklamasi Pulau Lae-lae memang direncanakan oleh pemprov.

"Tapi masih dalam kajian dan semua dampat akan kita pikirkan, dampak sosial, dampak lingkungan, semua dipikirkan dan sampai sekarang belum ada izin lingkungannya keluar," jelasnya.

Baca juga: Warga Tolak Reklamasi Pulau Lae-lae Diamankan, Ratusan Nelayan Demo Depan Polrestabes Makassar

Kemudian, lanjut Nur Salam, di samping izin atau persetujuan lingkungan, karena ini proyek pemerintah dan butuh persetujuan pemerintah mungkin dari DPRD bekerjasama dengan Pemprov Sulsel maka akan dikaji

"Dan izinnya bukan saja dari lingkingan hidup tapi dari otoritas pelabuhan dari Kementrian Perhubungan. Makanya kalau kita belum dapat persetujuan Kementrian Perhubungan dan otoritas pelabuhan maka kita tidak bisa lanjutkan pembahasannya. Jadi itu yang jadi perhatian bagi kami di Dinas Lingkungan Hidup," tambahnya.

Mendengar pernyataan keduanya, Jenderal lapangan aksi, Cibal menyimpulkan jika proyek reklamsi Pulau Lae-lae tetap akan dilanjutkan dan anggota DPRD Sulsel tak serius mengawal dan memperjuangkan hak-hak warga Pulau Lae-lae.

"Pertama DPRD sudah menyatakan bahwa sudah dijelaskan kepada kita kalau ternyata izinnya belum keluar, berarti kalau izinnya keluar reklamasi akan tetap dijalankan," ujarnya.

"Poin kedua yang disampaikan Syahar (Syaharuddin Alrif) bahwa dia akan bicarakan di internalnya, perasaan aksi sebelumnya kita juga sudah disampaikan akan dibicarakan, ini akan lagi dibicarakan ulang," sambungnya.

Seharusnya, kata Cibal, kalau DPRD Sulsel betul-betul serius kenapa bukan sejak aksi pertama mereka, persoalan reklamasi ini sudah dibicarakan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau