MAKASSAR, KOMPAS.com - Mobil mewah Pajero Sport milik sekertariat DPRD Sulsel yang digunakan putra anggota dewan ugal-ugalan di jalan raya Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini masih terparkir rapi di Mapolrestabes Makassar.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, pengemudi mobil Muh Irfan Fauzan Erbe (20) untuk saat ini tidak dilakukan penahanan.
"Pengemudi tidak dilakukan penahanan dalam hal pelanggaran lalu lintas," kata Amin, kepada awak media saat ditemui di Pos Lantas Fly Over, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (8/8/2023).
Namun, kata Amin, mobil dengan nomor polisi DD 904 itu masih ditahan lantaran prosedur tilang belum dilaksanakan oleh putra wakil ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe tersebut.
"Sampai sekarang, kendaraannya belum diambil, sampai saat ini barang bukti kendaraan masih berada di kantor Satlantas Polrestabes Makassar. Untuk proses, kita masih menunggu," ucap dia.
Untuk diketahui, putra kedua Ketua DPP Partai Demokrat Sulsel itu dikenakan polisi dengan Pasal 287 dan Pasal 283 dengan denda senilai Rp 1 juta.
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu menuturkan, pengemudi mobil dapat mengambil kembali kendaraannya jika telah melakukan prosedur tilang yang telah ditentukan.
"Untuk proses tilang itu ada dua alternatif, yang pertama apabila yang bersangkutan tidak mengakui pelanggarannya bisa mengikuti sidang di pengadilan, kemudian melakukan pembayaran di Kejaksaan," ujar Amin.
"Apabila dia mengakui kesalahan, nanti melakukan pembayaran melalui Briva itu juga diperbolehkan. Bisa (mengambil kendaraan) kalau memang sudah mengikuti prosedur seperti yang ditentukan kemudian melakukan pengecekan dan yang bersangkutan memenuhi persyaratan bisa diambil," sambung dia.