Salin Artikel

Mobil Pajero Sekertariat DPRD Sulsel Masih Ditahan Polisi, Harus Bayar Denda Rp 1 Juta agar Bisa Diambil

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mobil mewah Pajero Sport milik sekertariat DPRD Sulsel yang digunakan putra anggota dewan ugal-ugalan di jalan raya Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini masih terparkir rapi di Mapolrestabes Makassar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, pengemudi mobil Muh Irfan Fauzan Erbe (20) untuk saat ini tidak dilakukan penahanan.

"Pengemudi tidak dilakukan penahanan dalam hal pelanggaran lalu lintas," kata Amin, kepada awak media saat ditemui di Pos Lantas Fly Over, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (8/8/2023).

Namun, kata Amin, mobil dengan nomor polisi DD 904 itu masih ditahan lantaran prosedur tilang belum dilaksanakan oleh putra wakil ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe tersebut.

"Sampai sekarang, kendaraannya belum diambil, sampai saat ini barang bukti kendaraan masih berada di kantor Satlantas Polrestabes Makassar. Untuk proses, kita masih menunggu," ucap dia.

Untuk diketahui, putra kedua Ketua DPP Partai Demokrat Sulsel itu dikenakan polisi dengan Pasal 287 dan Pasal 283 dengan denda senilai Rp 1 juta.

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu menuturkan, pengemudi mobil dapat mengambil kembali kendaraannya jika telah melakukan prosedur tilang yang telah ditentukan.

"Untuk proses tilang itu ada dua alternatif, yang pertama apabila yang bersangkutan tidak mengakui pelanggarannya bisa mengikuti sidang di pengadilan, kemudian melakukan pembayaran di Kejaksaan," ujar Amin.

"Apabila dia mengakui kesalahan, nanti melakukan pembayaran melalui Briva itu juga diperbolehkan. Bisa (mengambil kendaraan) kalau memang sudah mengikuti prosedur seperti yang ditentukan kemudian melakukan pengecekan dan yang bersangkutan memenuhi persyaratan bisa diambil," sambung dia.


Sebelumnya diberitakan, mobil jenis Pajero Sport yang viral lantaran melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya Kota Makassar, Sulsel, kini telah diamankan aparat kepolisian.

Polisi menyebut, kendaraan dengan bernomor polisi DD 904 dikemudikan Muh Irfan Fauzan Erbe (20).

Menanggapi kendaraan operasional milik sekertariat DPRD Sulsel itu ditahan, Wakil ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe pun angkat bicara.

Ia menyebut tidak mau ambil pusing dengan ditahannya kendaraan tersebut.

"Saya tidak pusing kalau dia (polisi) tahan itu (mobil) lama-lama karena itu jatah saya sebagai mobil operasional sebagai pimpinan, semua pimpinan itu dapat pasti saya (tinggal minta) sini mobilmu satu, kan begitu," ucap dia.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/08/181345978/mobil-pajero-sekertariat-dprd-sulsel-masih-ditahan-polisi-harus-bayar-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke